
Jakarta, Kaltiemdia.com — Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI dijatuhi vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini memicu reaksi keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mendesak jaksa KPK untuk segera mengajukan banding.
Boyamin menilai bahwa vonis ringan tersebut mencederai rasa keadilan publik, terlebih korupsi dilakukan di tengah situasi darurat pandemi. Menurutnya, kejahatan dalam kondisi bencana seharusnya dihukum seberat-beratnya.
“Saya minta jaksa segera banding. Dalam keadaan bencana seperti pandemi, pelaku korupsi seharusnya layak dihukum mati. Kalau hanya tiga tahun, ini sangat tidak masuk akal,” tegas Boyamin, Sabtu (7/6), mengutip laporan detikcom.
Tak hanya menyoroti jaksa, Boyamin juga mendesak Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi kepada majelis hakim yang memutus perkara. Ia merujuk pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa kerugian negara di atas Rp100 miliar dalam perkara korupsi harus dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Hakim yang memvonis ringan ini telah mengabaikan aturan. Perma jelas menyebut ancaman seumur hidup untuk kerugian besar. Ini mencoreng upaya pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/6). Terdakwa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, dua pengusaha swasta Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) masing-masing divonis 11 tahun dan 11,5 tahun penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 5 juta set APD, termasuk 170 ribu set yang dibayarkan sebelum adanya surat pesanan resmi. Pembayaran juga dilakukan menggunakan dana pinjaman dari BNPB, tanpa didukung dokumen yang sah.
PT EKI dan PT PPM diketahui tidak memiliki izin sebagai penyalur alat kesehatan, serta tidak menyertakan dokumen pendukung kewajaran harga. Perbuatan mereka melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kondisi darurat.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ahmad Taufik memperkaya diri hingga Rp224,1 miliar, sementara Satrio Wibowo meraup keuntungan sebesar Rp59,9 miliar. Negara dirugikan sebesar Rp319,6 miliar akibat praktik korupsi ini.
Boyamin menegaskan, vonis ringan terhadap kejahatan sebesar ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat.
“Ketika rakyat sedang berjuang menghadapi pandemi, justru ada yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri. Ini kejahatan luar biasa yang seharusnya mendapat hukuman luar biasa,” pungkasnya. (Ang)



