
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) I mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pemakaman Umum, yang dilaksanakan pada Rabu (19/2), di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda.
Dalam agenda tersebut juga turut mengundang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, guna membahas regulasi terkait pemakaman di Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza menerangkan, pembahasan Raperda ini mencakup aspek teknis dalam penyediaan lahan oleh Pemkot Samarinda. Sebab, beberapa lokasi lahan pemakaman telah disiapkan.
Di mana pihaknya menyiapkan di beberapa titil lokasi diantaranya yakni, Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir.
“Sebenarnya sudah ada beberapa titik lahan yang disediakan. Salah satunya di Samarinda Ilir, di Sambutan Berita 6, dengan luas sekitar 14 hektar,” ucap Ahmad Vanandza.
Dirinya pun berupaya untuk dapat memastikan bahwa lahan yang disediakan benar-benar sudah siap digunakan, seperti akses jalan yang layak dan layanan pemakaman yang menyeluruh.
“Kami berharap tempat-tempat pemakaman itu disediakan secara komplit. Jangan sampai dikasih tempat, tapi harus digali sendiri, harus diratakan sendiri, atau jalannya rusak,” ujarnya
Ahmad meminta kepada Pemkot untuk memberikan regulasi atau masukan kepada pihak swasta agar tidak mematok harga yang terlalu mahal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata.
“Kami meminta pemerintah memberikan masukan kepada pemilik pemakaman swasta agar tarifnya tidak terlalu tinggi. Masyarakat memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, sehingga harus ada kebijakan yang lebih adil,” harapnya Ahmad.
Sementara itu, Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifai, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut untuk memberikan masukan terkait pengelolaan pemakaman.
Dirinya pun menegaskan bahwa Disperkim akan memberikan masukan lebih lanjut setelah menerima salinan draft Raperda untuk dibahas secara mendalam di internal dinas.
“Jadi kami diundang tadi dalam rangka memberikan masukan-masukan. Nanti setelah kami diberikan draft, baru kami berikan masukan secara konstruktif per pasal,” kata Herwan Rifai.
Herwan menyebut, salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan pemakaman di Samarinda karena adanya pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin memakamkan keluarganya.
“Permasalahan fundamental pemakaman di Samarinda ini yang sering masuk adalah ada orang meninggal mau dimakamkan tapi dipungut biaya. Dewan ingin pemerintah mengelola pemakaman secara gratis,” jelasnya. (Adv/dy)





