MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Mahulu Owena-Stanislaus Gara-gara Kontrak Politik dengan 28 Ketua RT

UJOH BILANG – Selain Kutai Kartanegara, Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 03 Owena Mayang Shar Belawan dan Stanislaus Liah di sengketa Pilkada 2024. MK memutuskan hal itu setelah pasangan itu terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) saat kampanye Pilkada Mahulu 2024 silam.

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan. PSU tersebut akan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dengan keputusan ini, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Gugatan itu diterima karena Owena dan Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan 28 ketua Rukun Tetangga (RT) yang berasal dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurut pertimbangan MK, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan, ini merupakan bagian dari strategi perekrutan tim pemenangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih. MK menilai bahwa melalui pemberian sejumlah uang dan program-program tertentu, praktik ini tergolong sebagai vote buying atau pembelian suara. Dengan demikian, Mahkamah meyakini bahwa kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu, MK juga mencatat pelanggaran lainnya, yakni kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Owena-Stanislaus yang bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan bertajuk “Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare” yang melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut diselenggarakan dengan kehadiran ratusan warga. Menurut MK, kegiatan tersebut memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus, karena masyarakat menganggapnya sebagai kelanjutan dari program pemerintah yang telah berjalan yang berpotensi menyesatkan pandangan masyarakat. (pri)


Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *