
SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pertemuan dengan pengusaha media yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jumat (19/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mempersilakan seluruh Dinas yang berada dibawah naungan Provinsi untuk bekerja sama dengan media.
Jelasnya, sesuai tupoksi bahwa Kominfo yang membuat berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus jenis berita straight news dan Sekertariatan Dewan (Sekwan) yang mengakomodir berita terkait kedewanan, selain itu ada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang mengakomodir berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.
“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari-hari,” ucap Faisal.
Tegasnya, bahwa di OPD lain, bukan dilarang membuat berita. Melainkan diperbolehkan iklan layanan masyarakat.
Layanan masyarakat yang dimaksud, dalam hal ini oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekda) adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” serunya.
Faisal pun berani menjamin bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan tersebut.
“Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” ungkapnya.
Sementara itu, Faisal juga mengungkapkan bahwa pihaknya, dalam hal ini Diskominfo Kaltim tidak melakukan sentralisasi publikasi.
“Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” serunya. (Cps)





