
BALIKPAPAN – Pria berinisial EA (39), ditangkap oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini. Dia bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus pencurian.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapn Ipda Wempy Ardenta mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan EA terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 lalu, pukul 04.00 Wita dinihari. Dengan TKP di salah satu kosan kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Bermula saat tersangka mengantar temannya yang tengah mabuk karena terpengaruh minuman keras ke kosan kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Usai mengantar, pelaku yang hendak pulang mendapati salah satu pintu kamar kos tidak terkunci. Sejurus, niat jahatnya pun muncul seketika.
“Karena melihat ada kesempatan, pelaku ini langsung masuk ke dalam kamar kos tersebut. Dia mengambil dua buah handphone, kemudian kabur,” kata Ipda Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (7/11/2023).
Korban yang saat itu tengah terlelap baru menyadari adanya aksi pencurian tersebut ketika terbangun, sesaat setelah pelaku melarikan diri.
“Saat bangun, korban tidak melihat lagi dua buah handphonenya. Di situ dia sadar kalau terjadi aksi pencurian,” ungkap Wempy.
Korban kemudian bergegas ke Mapolresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Berbekal laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Saat penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Kemudian, sore harinya anggota bergerak melakukan penangkapan pelaku di kawasan Kampung Timur, Balikpapan Utara. Barang bukti handphone juga diamankan,” ucap Wempy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (Pcm)





