Di Tahun 2026, Samarinda Pastikan Bebas Zona Tambang

Wali Kota Samarinda Andi harun, saat paparkan dalam diskusi publik. (Kaltimedia)

Samarinda – Bertemakan diskusi Untung dan Rugi 2026 Kota Samarinda Bebas Zona Tambang, dihadiri langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di salah satu kedai kopi di Samarinda, pada Minggu (19/03/2023) malam.

Di mana Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan diri untuk mencoret zona tambang dari tata ruang kota mulai Tahun 2026.

Dalam diskusi publik tersebut juga turut dihadiri anggota DPRD Kaltim yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Hairul Anwar, dan Herdiansyah Hamzah yang hadir lewat zoom meeting. Selain itu juga ada aktivis Tambang dan Lingkungan, Pradarma Rupang serta Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.

Melalui diskusi, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa Perda RTRW Samarinda 2022-2042 sudah ditetapkan. Namun, yang menjadi sorotan dalam perda itu adalah peniadaan zona tambang di Kota Tepian.

Persoalan dalam rencana Samarinda tanpa zona tambang mulai 2026, Andi Harun optimis jika kota ini akan berubah menjadi kota jasa, industri, dan perdagangan.

Ia menyatakan, perlu dibedakan antara langkah fundamental dan langkah teknikal. Sehingga polemik tentang Perda RTRW telah selesai sejak persetujuan substantif dari kementerian ATR/BPN pada 13 Desember 2022 sejak pembahasan di tahun 2019.

Meski bukan persoalan mudah dalam menetapkan keputusan tersebut, Wali Kota Andi Harun menegaskan di peta Samarinda yang terbaru tak ada lagi zona tambang.

“Samarinda bisa berkeadaban tanpa batubara,” ujar Andi Harun, malam itu.

Yang hingga kini menjadi persoalan adalah adanya 20 izin usaha pertambangan (IUP) yang ternyata masih berlaku di tahun 2026. Untuk urusan tersebut, Andi Harun menerangkan bahwa Pemkot Samarinda akan mempertimbangkan penolakan perpanjangan izin 20 IUP tersebut.

“Bisa menjadi ruang bagi pemkot untuk menolak perpanjangan izinnya,” katanya.

Mengingat juga sikap optimis itu semakin menguat seiring rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara yang memerlukan adaptasi dini.

“Samarinda akan menjadi epicentrum IKN Nusantara,” sebutnya.

Sementara itu sebagai sisi Akademisi Unmul  Khairul Anwar, juga turut mendukung rencana Samarinda Bebas Tambang 2026. Menurutnya Samarinda dengan statusnya sebagai Ibu Kota Kaltim mestinya fokus pada sektor jasa dan perdagangan.

“Samarinda ga perlu tambang. Yang penting, aturan dan kebijakannya jelas,” cetus Khairul Anwar yang akrab disapa Cody itu.

Kemudian dari pandangan sebagai aktivis lingkungan dan tambang Kaltim, Pradarma Rupang, menjelaskan pada masa pemerintahan sebelumnya ada 63 IUP dan 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tambang. Beberapa di antaranya PKP2B selesai di tahun 2036 di Samarinda.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 yang selesai dan tersisa 20 IUP di 2026 dengan 19 IUP dan satu statusnya IUP trading. Dari 43 IUP itu, total 11 ribu hektare yang berakhir dan menyisakan 349 lubang tambang di Samarinda.

Menurutnya, seharusnya lahan yang telah selesai dari tambang kembali ke negara. Pemerintah harus mengambil status quo dalam rangka kepentingan umum. Untuk itu Ia menyatakan kebijakan Samarinda tanpa zona tambang pantas mendapatkan apresiasi. Tapi menurut Pradarma Rupang, publik juga harus tahu peta jalan Perda RTRW.

“Ekonomi batubara ini ekonomi bunuh diri. Cepat datang daya rusaknya luar biasa, beban keuangan dearah hanya untuk pemulihan. Pilihan bebas zona tambang itu pilihan penting. Cepat atau lambat, industri ini akan berakhir di Samarinda karena dia tidak berkelanjutan. Hanya apakah wali kota menunggu kehancuran atau ingin selamat? Kalau ingin selamat, tetapkan Samarinda bebas zona tambang,” jelas Pradarma Rupang.

Sementara Rusman Yaqub menilai kebijakan Samarinda tanpa tambang adalah terlambat. Dampak eksploitasi dari tambang itu perlu dihitung antara kerusakan alam dan risiko sosial dengan manfaaat dari adanya tambang.

Tetapi Rusman mempertanyakan soal data efek kesejahteraan sosial dari keberadaan tambang. Pasalnya, data itu penting untuk menunjukkan sejauh mana efek keberadaan tambang bisa membawa dampak kesejahteraan bagi warga khususnya di Samarinda.

“Saya percaya data yang disampaikan atas dampak tambang Samarinda tidak membawa efek kesejahteraan bagi Samarinda dan justru membawa kesengsaraan sebagaimana yang sudah kita nikmati bersama. Harus ada data perbandingan itu sejak Samarinda dibuka untuk tambang. Berapa tingkat pendapatan jika dibandingkaan kerusakan alam dan risiko alam. Jangan-jangan terlalu banyak risiko kerusakan lingkungan dan risiko sosialnya,” terang Rusman Yaqub.

Sebagai gambaran umum, Samarinda telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Samarinda 2022-2042. Perda itu sudah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 ini tidak lagi memuat zona tambang di dalamnya. Dari luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare, tercatat ada luas kawasan lindung 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen. Rinciannya adalah pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat, dan Ruang Terbuka Hijau. (Dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *