
KUTAI TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau mengamankan dua orang tersangka peredaran gelap narkotika, Jumat (17/3/2023). Keduanya adalah SS (30) dan HP (19) yang diamankan dari dua kasus yang berbeda.
“SS diamankan lebih dahulu 1 jam sebelum HP,” sebut Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha.
Kasus tersebut berawal dari personel Polsek Muara Wahau yang sedang melaksanakan patroli dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Jalan Bengkirai Desa Persiapan Jabdan.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah dengan kegiatan orang keluar masuk rumah yang tidak wajar.
Setelah dilakukan penggerebekan, diamankan seorang perempuan berinisial SS (40) yang setelah dilakukan penggeledahan didapati 4 (empat) poket narkotika jenis sabu seberat total 3,04 gram. Sedangkan untuk pengungkapan tersangka HP (19) berawal dari pengembangan kasus SS (40) dan informasi di Jalan Poros Desa Wanasari sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari tangan pemuda berinisial HP (19), kami berhasil mengamankan Dua poket sabu seberat total 9,57 gram,” sebutnya.
“Untuk saat ini pelaku kami tahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, sebutnya. (Cps)



