Disdukcapil Kejar Standarisasi Layanan Adminduk di Seluruh Indonesia

Sumber gambar: dkp3a.kaltimprov.go.id
Sumber gambar: dkp3a.kaltimprov.go.id

Jakarta, Kaltimedia.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan bahwa Dukcapil mempunyai tugas untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan filosofi dari tujuan konstitusi negara, yakni untuk membuat masyarakat sejahtera, senang dan bahagia. Hal ini juga dilaksanakan karena Indonesia saat ini sedang memperjuangkan perwujudan Visi Indonesia 2045 yang mandiri, maju, adil, dan makmur dalam bingkai NKRI.

Zudan menceritakan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam memimpin Dukcapil. Beberapa di antaranya adalah karena dokumen kependudukan diterbitkan oleh instansi yang berbeda-beda, hal ini menimbulkan masalah apabila dokumen kependudukan diterbitkan di daerah atau Kabupaten/Kota yang berbeda, maka nomenklatur dan pembakuan surat bisa jadi berbeda.

“Gerakan kita menata adminduk dimulai dengan membangun standar dahulu, standardisasi yang sama,” ungkap Zudan, Minggu (11/12/2022).

Setelah ada penyetaraan dan standarisasi nomenklatur, Zudan menyebutkan bahwa Disdukcapil juga harus melakukan penyeragaman produk.

“Tantangan kedua adalah standardisasi produk. Akta kelahiran, kematian, perkawinan, KTP-el dan KK di seluruh Indonesia itu sama. Sampai kata-kata dan pilihan font hurufnya sama,” rinci Zudan.

Saat ini di Dinas Dukcapil seluruh Indonesia telah meninggalkan cap basah, tanda tangan basah dan dokumen sekuriti. Semuanya telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan kertas putih biasa. Digitalisasi dilakukan untuk menghindari lambatnya proses tanda tangan dan cap basah. Pencetakan juga dilakukan menggunakan kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) dari yang sebelumnya menggunakan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil, dan KK yang keabsahannya kini dijamin dengan QR Code.

“… kemudian kita gunakan TTE. Dokumen kependudukan tersebut dapat ditandatangani dimanapun, kapanpun, tidak harus di kantor. Perubahan ini merupakan salah satu bentuk langkah dan jawaban negara dalam rangka menuju Visi Indonesia Emas 2045,” lanjutnya.

Di kesempatan lain, Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita ikut menambahkan bahwa dalam proses adminduk, DKP3A Kaltim juga berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh Dukcapil juga termasuk penghapusan diskriminasi kepada kelompok rentan dalam pelayanan Adminduk, tidak hanya di Kalimantan Timur namun secara nasional.

“Kita inginkan semua masyarakat mendapatkan haknya, semua harus didata, tidak ada diskriminasi,” pungkas Soraya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *