Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika, Total 19 Pelaku Diciduk

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli memimpin langsung pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di Polresta Samarinda. (Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa sabu – sabu, ekstasi, hingga ganja, Kamis (20/10/2022). Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut di Polresta Samarinda.

Barang bukti tersebut didapat usai Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus 19 pelaku. Diantara barang yang dimusnahkan adalah sabu seberat 3.342,74 gram netto atau tiga kilogram lebih.

Tak hanya memusnahkan sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua butir ekstasi serta daun ganja seberat 475,05 gram neto.

“Barang bukti yang kami amankan sabu-sabu, dua butir ekstasi dan ganja yang baru kami rilis ini,” jelasnya.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender namun sebelumnya dilakukan tes untuk memastikan jika itu benar-benar kristal putih yang dilarang perjual-belikan.

“Kami tes dulu, benar gak, kami ambil sampel, kalau warnanya ungu berarti itu asli (sabu-sabu),” ungkapnya.

Setelah dipastikan barang tersebut benar sabu, kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, termasuk dengan dua butir ekstasi. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah tong.

“Ini pengungkapan bulan Oktober, yang mana diamankan dari 19 tersangka, dengan mengamankan 3 kg sabu dan setengah kilo ganja,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk dibawa ke laboratorium dan barang bukti di pengadilan.

“Ini sudah disisihkan, untuk barang bukti nantinya,” sebut Kapolres. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *