Ketua DPRD Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp6,8 Miliar untuk Kendaraan Dinas, Bukan untuk Satu Pejabat

Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, saat diwawancarai. Sumber: Rfh.
Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, saat diwawancarai. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, memberikan klarifikasi terkait rencana anggaran pengadaan kendaraan dinas senilai Rp6,8 miliar yang menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan, alokasi tersebut bukan diperuntukkan bagi satu individu, melainkan untuk kebutuhan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sorotan muncul setelah pada laman Inaproc milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tercantum pengadaan satu unit kendaraan dinas. Informasi itu memicu asumsi bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut hanya dialokasikan untuk satu pejabat.

Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin membantah anggapan tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (4/3/2026).

“Itu untuk AKD, bukan untuk satu orang,” ujarnya singkat.

Hasanuddin menjelaskan, apabila pengadaan berkaitan dengan unsur pimpinan DPRD, maka penggunaannya bersifat kolektif kolegial. Artinya, fasilitas tersebut dapat digunakan oleh seluruh unsur pimpinan dan perangkat kelengkapan dewan sesuai kebutuhan kelembagaan.

Dalam struktur DPRD Kaltim saat ini terdapat empat unsur pimpinan, empat komisi, serta empat ketua badan yang masuk kategori AKD.

“Kalau untuk pimpinan kan kolektif kolegial. Paling tidak ada empat pimpinan, empat komisi, dan empat ketua badan,” terangnya.

Ia menilai tidak tepat apabila anggaran tersebut diasumsikan hanya untuk satu orang pejabat.

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut belum final dan masih dalam tahap perencanaan serta pembahasan anggaran.

Keputusan akhir berada di tangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kedua pihak itulah yang memiliki kewenangan menentukan apakah pengadaan disetujui atau tidak.

“Belum tahu, itu kan baru rencana dan belum terealisasi. Kalau memang tidak diberikan, ya kami tidak memaksa. Nanti Banggar dan TAPD yang membahas. Kalau disetujui ya dikerjakan, kalau tidak ya tidak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan DPRD tidak berada dalam posisi memaksakan pengadaan tersebut dan akan mengikuti hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.

Angka Rp6,8 miliar dalam dokumen pengadaan sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena dinilai cukup besar. Klarifikasi pimpinan DPRD Kaltim diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait mekanisme penganggaran di lingkungan legislatif daerah serta meredakan polemik yang berkembang. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *