
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN — Dari total 191 pengembang perumahan yang beroperasi di Balikpapan, tercatat baru 22 kawasan perumahan yang telah menuntaskan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah kota untuk mempercepat proses administrasi dan teknis agar aset perumahan dapat segera dikelola secara optimal.
Upaya percepatan dilakukan melalui tim verifikasi penyerahan PSU yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah menilai, semakin cepat PSU diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah, semakin cepat pula penanganan berbagai persoalan infrastruktur lingkungan dapat dilakukan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan (Disperkim), Rafiuddin, mengatakan percepatan serah terima PSU menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penataan kawasan permukiman.
“Kalau PSU sudah diserahkan dan menjadi aset pemerintah kota, tentu penanganannya bisa lebih cepat, baik itu pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya,” ujarnya pada Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, tim verifikasi penyerahan PSU terdiri atas 17 OPD yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-484/2022. Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, berbagai hambatan di lapangan dibahas secara bersama untuk mencari solusi yang efektif.
“Segala tantangan dan kendala dalam proses penyerahan ini kita bahas bersama antar-OPD, supaya bisa ditemukan solusi dan prosesnya lebih efektif serta efisien,” katanya.
Rafiuddin mengakui, hingga saat ini capaian penyerahan PSU memang masih terbatas pada 22 perumahan. Namun, pihaknya tengah mendorong sejumlah pengembang lain yang dinilai telah memenuhi persyaratan agar segera menuntaskan proses serah terima.
Menurutnya, partisipasi aktif pengembang menjadi faktor penentu kelancaran proses tersebut. Tanpa inisiatif dan kelengkapan administrasi dari pihak pengembang, pemerintah tidak dapat memproses penyerahan secara sepihak.
“Sejauh pengembangnya tidak aktif, tentu kami tidak bisa memproses. Harus ada inisiatif dan kelengkapan administrasi dari mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh dokumen dan kewajiban teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan tim verifikasi, maka tahapan serah terima dapat berjalan lebih cepat dan minim kendala.
“Kami siap lebih proaktif dan taktis, tapi pengembang juga harus mendukung dengan melengkapi semua dokumen dan kewajiban yang ada,” akunya.
Dengan percepatan penyerahan PSU, pemerintah kota berharap kualitas fasilitas umum di lingkungan perumahan, seperti jalan, drainase, ruang terbuka, dan utilitas lainnya, dapat segera ditingkatkan. Langkah ini diharapkan mendukung terwujudnya Balikpapan sebagai kota yang semakin tertata, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



