
Jakarta, Kaltimedia.com – Wacana penghentian izin pendirian minimarket baru yang disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memicu perdebatan luas.
Yandri mengklaim program prioritas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dihidupkan secara optimal apabila pemerintah daerah menyetop penerbitan izin baru minimarket di pedesaan. Kebijakan ini dinilai perlu demi melindungi pedagang kelontong desa yang kalah saing akibat ekspansi ritel modern.
“Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa,” ujar Yandri di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto terkait pemerataan ekonomi dari bawah. Melalui Kopdes Merah Putih, minimal 20 persen keuntungan disebut akan dikelola menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Namun, kebijakan ini dinilai sebagian kalangan berpotensi menciptakan distorsi pasar dan mengganggu distribusi barang pokok.
Managing Director Commercial Real Estate and Shopping Center Studies (CRSC), Yongky Susilo, menilai menyalahkan minimarket sebagai penyebab melemahnya toko tradisional kurang tepat. Menurutnya, setiap format ritel memiliki segmentasi berbeda.
Ia menyebut terdapat sekitar 60 ribu gerai minimarket dan hipermarket di Indonesia, dibandingkan 3,9 juta toko tradisional yang masih menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar. “Toko tradisional Indonesia tidak mati-mati,” ujarnya.
Yongky menekankan bisnis ritel membutuhkan model bisnis matang, meliputi Segmenting, Targeting, Positioning (STP), supply chain yang kuat, serta sistem teknologi. Pembatasan izin, menurutnya, tidak otomatis mengubah struktur pasar.
Ia juga mengingatkan bahwa minimarket telah menjadi bagian dari rantai distribusi yang cepat dan stabil. Jika ekspansi dihentikan, terutama di wilayah berkembang, berpotensi muncul celah distribusi dan gangguan pasokan barang pokok.
Dalam kondisi pasar ritel Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang tumbuh sekitar tiga persen secara nilai dan nol persen secara volume dalam tiga tahun terakhir, Yongky menilai menambah pemain baru tanpa model distribusi kuat berisiko besar.
Sebagai solusi, ia menyarankan koperasi fokus membangun distribution center untuk menopang 3,9 juta toko tradisional, bukan membuka toko fisik baru. Model ini dinilai lebih memperkuat ekosistem ritel desa.
Pandangan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, Kopdes bukan ancaman bagi minimarket modern, melainkan bagi warung UMKM dan agen pupuk desa.
Bhima menilai Kopdes Merah Putih berpotensi mendapat barang langsung dari distributor utama, termasuk produk subsidi seperti minyak, pupuk, dan LPG 3 kg. Sementara warung membeli dari distributor level 4 atau 5 sehingga harga lebih tinggi.
Ia memperkirakan Kopdes bisa menjual 15–25 persen lebih murah dibanding warung lokal, berisiko menekan lebih dari 100 ribu UMKM desa. Kondisi ini disebut dapat menciptakan ketergantungan (state dependency) dan potensi monopoli harga jika warung gulung tikar.
“Begitu ada disrupsi, warung sudah mati, maka yang terjadi monopoli harga. Bisa ciptakan inflationary pressure,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat koperasi dan mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (2019–2021), Rully Indrawan, mengambil posisi moderat. Menurutnya, pembatasan izin baru bisa dilakukan, asalkan tidak menutup usaha yang telah berjalan.
Ia menilai proteksi untuk Kopdes dapat diberikan secara temporer, maksimal dua tahun, sebelum dilepas ke mekanisme pasar. Model bisnis koperasi juga harus melibatkan pelaku usaha lokal sebagai mitra, bukan pesaing, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Dukungan penuh terhadap pembatasan izin justru datang dari Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto. Ia menilai dominasi minimarket berjejaring sudah bersifat monopolistik.
Menurutnya, di banyak negara maju zonasi, jumlah gerai, hingga jam operasional ritel berjejaring dibatasi ketat. Ia bahkan mengklaim setiap satu gerai minimarket baru dapat menggerus hingga 14 toko tradisional dan mengurangi serapan tenaga kerja.
Suroto mencontohkan kebijakan di Singapura yang memberi keistimewaan bagi koperasi, termasuk kebijakan pajak tertentu, dengan alasan manfaat ekonomi koperasi dibagi lebih adil kepada anggota.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa penguatan koperasi desa dan pengendalian ekspansi ritel modern bukan sekadar soal izin usaha, melainkan menyangkut desain rantai distribusi, struktur pasar, serta keberlanjutan ekonomi desa secara menyeluruh. (Ang)



