Kasus Ojek Pandeglang: Al Amin Jadi Tersangka, Berakhir Restorative Justice dan Gugatan Jalan Rusak

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi jalan rusak. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi jalan rusak. Sumber: Istimewa.

Pandeglang, Kaltimedia.com – Seorang pengemudi ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum (43), sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan, Pandeglang, Banten, pada 27 Januari 2026.

Insiden tersebut mengakibatkan penumpangnya, Khairi Rafi (KR), meninggal dunia. Kecelakaan terjadi setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin diduga kehilangan kendali akibat jalan berlubang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulya, menyatakan kliennya telah berupaya menghindari lubang pertama, namun kehilangan kendali saat menghadapi lubang berikutnya. Dalam waktu bersamaan, mobil Suzuki XL7 yang diketahui berfungsi sebagai ambulans menabrak motor tersebut.

Gugatan Perdata ke Pemerintah Daerah

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, serta Gubernur Banten, Andra Soni, dan jajaran terkait.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada 22 Februari 2026, merujuk Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti rugi dari penyelenggara jalan.

Pemerintah Provinsi Banten menyatakan menghormati gugatan tersebut dan langsung melakukan perbaikan di lokasi kejadian.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyebut gugatan tersebut menjadi momentum evaluasi layanan publik dan sistem pemeliharaan jalan.

Restorative Justice dan SP2Lidik

Perkembangan terbaru, Polda Banten menyatakan kasus Al Amin dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyampaikan bahwa permohonan restorative justice diajukan secara resmi oleh kedua pihak dan dilengkapi dokumen hasil musyawarah.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

Sorotan DPR dan Pengamat

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai kasus ini membuka persoalan lama terkait belum diakuinya ojek sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengemudi ojek tidak mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja sebagaimana angkutan umum resmi.

Sementara itu, Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

Analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, turut mengkritik pendekatan penegakan hukum dalam kasus kecelakaan akibat infrastruktur jalan rusak.

Kasus Al Amin kini menjadi sorotan publik, sekaligus memicu perdebatan tentang tanggung jawab negara dalam pemeliharaan infrastruktur jalan serta perlindungan bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *