
Ilustrasi oknum polisi. ist
JAKARTA – Permintaan tunjangan hari raya (THR) tak hanya dilakukan oleh oknum ormas saja. Oknum Polisi pun diduga turut melakukan aksi meminta THR ke sebuah perusahaan. Kali ini sebuah hotel di Jakarta Pusat menerima surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR itu viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, THR diperuntukkan bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Anwar.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Dia menyatakan, surat itu tidak terdaftar di Polsek Menteng dan dibuat tanpa sepengetahuan serta verifikasi dari Kanit Binmas sebagai atasan langsung. “Surat yang dimaksud tidak terdaftar atau teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa sepengetahuan serta verifikasi dari Kanit Binmas,” kata Rezha kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Rezha menjelaskan bahwa Propam Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat, termasuk pembuatnya, yaitu Aipda Anwar, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri tanpa melaporkan ke pimpinannya dan tidak meregistrasi surat secara prosedural,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Aipda Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan, dan penggantinya telah ditunjuk. (pry)