
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan bahwa mekanisme kontrak bagi guru berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap diberlakukan secara tahunan. Skema tersebut telah diterapkan sejak awal rekrutmen dan menjadi bagian dari konsekuensi status kepegawaian yang disepakati.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa perekrutan guru PJLP dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi mata pelajaran di masing-masing satuan pendidikan. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang apabila kebutuhan tenaga pengajar masih tersedia.
“Kontrak mereka per tahun dan dapat diperpanjang selama kebutuhan tenaga pengajar pada mapel tersebut masih ada. Kalau nanti ada penerimaan guru ASN atau PPPK dan formasinya terpenuhi, tentu akan ada penyesuaian,” ujar Irfan saat ditemui usai pembukaan Safari Ramadan di rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Kamis (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan skema sejak awal diberlakukan. Status kontrak tahunan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja antara pemerintah daerah dan guru PJLP.
“Memang dari awal aturannya seperti itu. Kontrak tahunan tentu ada konsekuensinya,” katanya.
Menanggapi isu kesetaraan penghasilan, Irfan menyebutkan bahwa pendapatan guru PJLP relatif setara dengan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, perlindungan dasar bagi para guru tersebut telah dipenuhi melalui kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka sudah terdaftar dalam BPJS. Jadi dari sisi perlindungan dasar sudah kami penuhi,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak terdapat skema cuti tahunan sebagaimana yang berlaku bagi ASN. Guru PJLP hanya dapat mengajukan izin apabila terdapat kepentingan mendesak atau alasan penting, seperti anggota keluarga sakit atau melangsungkan pernikahan.
Di sisi lain, Disdikbud Balikpapan memastikan sejumlah program pengadaan daerah tidak akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut dipengaruhi oleh pengurangan transfer anggaran ke daerah serta penyesuaian terhadap program prioritas nasional.
Menurut Irfan, sejumlah inisiatif digitalisasi sekolah kini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) disebut telah memperoleh dukungan perangkat pembelajaran digital, termasuk papan interaktif.
“Sekarang digitalisasi sekolah sudah menjadi program nasional. TK, SD, hingga SMP sudah mendapatkan dukungan perangkat pembelajaran digital,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan di daerah, Disdikbud juga tengah menguji coba sistem pengawasan berbasis kamera pengawas (CCTV) terintegrasi di tujuh sekolah yang terdiri atas empat SD dan tiga SMP. Program percontohan tersebut telah dimulai sejak Januari 2026.
Melalui sistem ini, orang tua dapat memantau kehadiran anak di kelas dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan kata sandi khusus. Kamera dipasang di dalam serta di luar ruang kelas, namun akses orang tua dibatasi hanya untuk ruang kelas tempat anak belajar.
“Absensi siswa juga akan terkoneksi. Saat anak masuk dan terdata, orang tua bisa langsung mengetahui. Bahkan kami sedang mengembangkan sistem pengenalan wajah berbasis AI untuk meningkatkan akurasi,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, tahun 2026 akan menjadi tahap evaluasi untuk menilai efektivitas sistem tersebut sebelum diperluas ke sekolah lain pada 2027.
“Kami ingin memastikan integrasi dengan seluruh program digitalisasi berjalan baik. Harapannya, transparansi meningkat dan orang tua merasa lebih tenang,” pungkasnya. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



