DPRD Paser Soroti Klaim Lahan di Bantaran Sungai yang Hambat Pembangunan Jembatan Seniur 2

Foto: DPRD Paser Soroti Klaim Lahan di Bantaran Sungai yang Hambat Pembangunan Jembatan Seniur 2. Sumber: Istimewa.
Foto: DPRD Paser Soroti Klaim Lahan di Bantaran Sungai yang Hambat Pembangunan Jembatan Seniur 2. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, Senin (12/01/2026), guna membahas terhentinya pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolo terkait mandeknya proyek infrastruktur tersebut.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, menjelaskan bahwa terhentinya pembangunan jembatan dipicu adanya klaim kepemilikan lahan oleh salah satu warga. Persoalan muncul karena lahan yang diklaim tersebut berada di bantaran sungai, meski telah terbit sertifikat atas nama warga bersangkutan.

“Kami mendengar penjelasan dari ATR BPN karena memang kedua belah pihak tidak menemukan jalan untuk mufakat, tidak ada kata sepakat. Oleh karena itu kami meminta kepada ATR BPN agar kalau memang sertifikat itu terbit di Bantaran Sungai, kami meminta untuk dibatalkan karena ini menghambat pembangunan jembatan yang ada di Desa Lolo,” ujar Hendra.

Ia menyebutkan, hingga RDP berakhir belum ada kesepakatan yang tercapai antara pemilik lahan dan pihak ATR/BPN. Kondisi tersebut membuka kemungkinan penyelesaian sengketa berlanjut ke jalur hukum.

“Begitupun dengan pihak PU untuk tetap melanjutkan pembangunan itu. Karena ini kalau memang ini mau dibawa ke jalur hukum karena bagaimanapun di bantaran sungai ini kan merupakan tanah negara dan Pemda tidak mungkin akan mengganti rugi tanah yang merupakan milik negara,” katanya.

Hendra menambahkan, DPRD telah meminta pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk melakukan pengecekan administratif serta berkoordinasi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), agar proses pembangunan Jembatan Seniur 2 ke depan tidak kembali terhambat.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang merasa memiliki lahan dipersilakan menempuh jalur hukum jika tidak menerima keputusan tersebut. Menurutnya, karena objek sengketa berada di tanah negara, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi.

“Jadi, nanti silakan saja kami juga sudah memberikan kesempatan tadi kepada pemilik lahan kalau memang mau melakukan tuntutan silakan, dan dari pihak ATR BPN pun secara administrasi ya administrasi akan membatalkan nanti sedang melakukan proses segera mungkin untuk melakukan pembatalan itu,” ucap Hendra.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa pemilik lahan mematok harga ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter persegi, dengan luas lahan mencapai 735 meter persegi. Namun, Hendra menyebut sudah ada tawaran solusi lain yang lebih bijak melalui pendekatan bantuan sosial.

“Terkait dengan keinginan dari pemilik lahan ini untuk diganti rujukan yang 1 juta per meter nya itu sebenarnya kan tadi kan sudah ada angka juga nominal final yang ditawarkan melalui melalui dari pihak kecamatan itu membijaksanai saja sebenarnya melalui bantuan-bantuan dari berbagai pihak,” ujarnya. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *