
Samarinda, Kaltimedia.com – Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) kini menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
Data terbaru dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KBRI) mengungkap mayoritas dari mereka terjerat kasus narkotika, mulai dari tahap penyidikan hingga proses banding di pengadilan.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menegaskan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap situasi ini.
Menurutnya, banyak WNI terlibat dalam kasus narkotika sebagai kurir, korban sindikat, atau tanpa memahami konsekuensi hukum yang berat.
“Setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati harus mendapat pendampingan hukum yang layak serta proses peradilan yang adil (fair trial),” ujar Danang saat membuka kegiatan Review Penanganan Kasus WNI di Kuala Lumpur, Selasa (02/12/2025) lalu.
Upaya Diplomatik dan Strategi Perlindungan
KBRI Kuala Lumpur bersama perwakilan KJRI Johor Bahru dan Penang menjalankan strategi perlindungan berlapis.
Langkah tersebut meliputi penunjukan pengacara pembela bagi WNI yang tidak mampu, pemantauan langsung di sidang-sidang penting, serta kunjungan rutin ke tahanan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Selain itu, tim diplomatik juga menyiapkan advokasi di tahap akhir proses hukum, termasuk pengajuan permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.
Upaya ini diperkuat dengan peluang hukum baru di Malaysia menyusul reformasi terhadap sistem mandatory death penalty.
Reformasi tersebut memberi hakim keleluasaan menjatuhkan hukuman alternatif seperti penjara seumur hidup.
Mekanisme ini juga membuka jalan bagi pengajuan peninjauan kembali (review) dan keringanan hukuman (resentencing), yang menjadi celah strategis bagi diplomasi Indonesia.
Tantangan dan Langkah Pencegahan
Danang mengakui perlindungan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan besar, mulai dari kendala bahasa hingga lamanya proses banding.
Karena itu, ia menilai koordinasi lintas lembaga menjadi faktor kunci agar perlindungan terhadap WNI berjalan efektif.
Selain upaya reaktif, pemerintah juga memperkuat langkah preventif dengan meningkatkan edukasi hukum bagi calon pekerja migran.
Sosialisasi ini bertujuan agar mereka memahami risiko hukum di negara tujuan, terutama Malaysia yang menerapkan hukum tegas terhadap kejahatan narkotika.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kemenkumham, Hantor Situmorang, menegaskan Atase Hukum KBRI berperan vital dalam penanganan kasus WNI, termasuk isu kewarganegaraan yang kini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Kemenkumham juga menyiapkan dukungan teknis melalui kerja sama hukum lintas negara, seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan transfer narapidana, untuk memperkuat perlindungan warga negara di luar negeri.
Langkah terpadu antara diplomasi, advokasi hukum, dan reformasi peraturan diharapkan membuka harapan baru bagi 150 WNI yang kini tengah menanti keadilan di Negeri Jiran. (AS)



