
DILARANG MEROKOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terus menekan kebiasaan merokok masyarakat saat menggunakan transportasi publik. Dishub akan berkerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di terminal dan angkutan umum.
BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terus menekan kebiasaan merokok masyarakat saat menggunakan transportasi publik. Dishub akan berkerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di terminal dan angkutan umum.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Faturrahman mengaku masih menemukan banyak pengemudi maupun penumpang yang belum menyadari bahwa kebiasaan merokok di dalam kendaraan dan area tunggu terminal melanggar aturan serta mengganggu kenyamanan publik.
“Kami sangat mendukung langkah DKK. Dishub siap berkolaborasi dalam sosialisasi, pengawasan, hingga koordinasi dengan pengelola terminal agar larangan merokok benar-benar diterapkan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, penerapan KTR di lingkungan transportasi bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari paparan asap rokok.
“Kami ingin menjadikan transportasi publik sebagai ruang yang aman dan sehat bagi semua kalangan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penerapan KTR secara menyeluruh di tujuh tatanan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017. Fadli menyebut, Dishub siap memperluas dukungan hingga ke pasar, taman kota, dan area publik lainnya.
“Lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok akan meningkatkan kualitas hidup serta produktivitas masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi KTR dengan pendekatan edukatif dan partisipatif.
Petugas di lapangan berdialog langsung dengan sopir dan penumpang, memberikan penjelasan mengenai dampak buruk asap rokok bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh, kami ingin perubahan perilaku ini muncul dari kesadaran, bukan karena takut sanksi,” ujar Alwiati.
Selain sosialisasi, DKK juga membagikan brosur dan leaflet berisi informasi layanan konseling berhenti merokok yang tersedia di Puskesmas. (adv/pry)



