Pemkot Balikpapan Gencarkan Razia Sampah, Warga Diingatkan Taat Jam Buang Sesuai Perda

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur masyarakat yang hendak membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, yaitu jam 18.00 wita hingga 06.00 wita. (foto: DLH Balikpapan)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib terhadap aturan waktu dan tata cara pembuangan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) intensif melakukan razia sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di berbagai wilayah kota.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa razia atau kegiatan yustisi ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari DLH selaku instansi utama yang menangani pengelolaan sampah, juga sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Dalam pelaksanaannya, turut dilibatkan personel Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “PPNS memiliki kewenangan menegakkan perda, melakukan penyelidikan, serta memintai keterangan dari pelanggar. Karena itu, Satpol PP bersama PPNS turun langsung di lapangan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Razia dilaksanakan secara rutin setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 14.00 sampai 16.30 WITA. Kegiatan ini telah berlangsung hampir satu bulan dan menyasar TPS di seluruh kecamatan, baik di kawasan padat penduduk maupun daerah pinggiran. Tujuannya, memastikan warga mematuhi ketentuan waktu pembuangan sampah yang telah diatur pemerintah.

Boedi menegaskan, penertiban ini tidak semata bertujuan menindak pelanggaran, melainkan juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. “Kami ingin mengetahui sejauh mana kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat diperbolehkan membuang sampah ke TPS hanya pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Di luar waktu tersebut, aktivitas pembuangan dilarang untuk mencegah penumpukan dan munculnya bau tidak sedap di siang hari. Warga yang melanggar akan menerima surat teguran, dan apabila pelanggaran diulangi, sanksi administratif akan diterapkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Bila tahun depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, kami akan menerapkan sanksi lebih tegas sesuai ketentuan perda,” tegas Boedi.

Adapun sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda administratif hingga Rp100.000 atau tindakan hukum ringan jika pelanggaran tergolong berat. Meski demikian, Pemkot tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Dari hasil razia selama sebulan terakhir, diketahui masih banyak warga yang belum memahami aturan jam buang, meskipun papan pengumuman telah dipasang oleh DLH. “Sebagian besar pelanggar ternyata ber-KTP luar Balikpapan. Karena itu, kami berikan penjelasan langsung di lapangan,” ungkap Boedi.

Melalui langkah penegakan perda ini, Pemkot Balikpapan berharap tercipta budaya disiplin dan kepedulian bersama terhadap kebersihan kota. Kebiasaan membuang sampah sesuai waktu bukan hanya menjaga estetika, tetapi juga mencegah bau tak sedap di siang hari, genangan air, dan penyumbatan saluran yang dapat memicu banjir. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *