Menko HAM Natalius Pigai: Korupsi Akan Masuk dalam Pelanggaran HAM

Gambar saat ini: Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang memuat pasal korupsi sebagai pelanggaran HAM akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” ujar Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Pigai menyebut, jika revisi ini disetujui DPR, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang secara hukum mengaitkan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang menghubungkan korupsi dan HAM,” jelasnya.

Menurut Pigai, korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM adalah tindakan yang secara langsung berdampak pada kemaslahatan masyarakat luas, khususnya yang mengancam hak hidup atau kesehatan publik.

“Kalau ada daerah yang butuh dana darurat agar warganya selamat, tapi uang itu malah dikorupsi, itu bisa disebut pelanggaran HAM. Karena perbuatan itu menyebabkan penderitaan langsung bagi orang lain,” ujarnya mencontohkan.

Ia menegaskan, tidak semua bentuk korupsi akan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Fokus utama revisi ini adalah pada kasus-kasus korupsi yang menyebabkan penderitaan manusia dalam situasi genting atau darurat.

“Kalau korupsi karena kebijakan atau bisnis, itu berbeda. Tapi kalau korupsi yang membuat orang lain menderita secara langsung, seperti tidak terselamatkan karena dana diselewengkan, itu korupsi yang melanggar HAM,” tegasnya.

Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan melibatkan para ahli di bidang pemberantasan korupsi dan hak asasi manusia untuk menyempurnakan rancangan pasal tersebut sebelum dibahas bersama DPR. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *