
Samarinda, Kaltimedia.com – Meskipun sudah beroperasi sejak 2018, Bandara APT Pranoto Samarinda masih menyimpan masalah lama yang belum tuntas: sengketa pembebasan lahan. Masih banyak warga yang mengklaim belum menerima ganti rugi atas tanah mereka.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan instansi terkait. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menekankan bahwa transparansi data adalah kunci agar masalah ini tidak semakin berlarut.
“Ada sebagian warga yang merasa belum dibebaskan lahannya, sebagian lagi merasa pembayaran ganti ruginya tidak sesuai,” jelas Agus, Senin (29/9/2025).
Ia juga menyebut, meski masalah ini sudah sampai di Mahkamah Agung, belum ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
Agus meminta agar data lahan yang sudah dan belum dibebaskan harus dirinci sejelas-jelasnya.
“Data harus didetailkan, mana yang sudah dibayar, mana yang belum, dan mana yang hanya terkena sebagian. Dengan begitu, semua pihak bisa punya pegangan yang valid,” tegasnya.
Di forum RDP, beberapa warga juga menyampaikan keluhan, mulai dari sebagian lahan yang belum dibayar, hingga ahli waris yang belum menerima haknya, padahal orang tua mereka sudah menerima pembayaran.
Menurut Agus, masalah ini sudah berlangsung hampir tiga dekade sejak pembebasan lahan dimulai pada tahun 1995.
“Sudah hampir 30 tahun, tetapi belum juga selesai. Kendala utamanya ada pada komunikasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen akan terus memfasilitasi pertemuan lanjutan hingga konflik ini benar-benar tuntas. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan haknya, sementara status aset pemerintah juga menjadi jelas. (Rfh)
Editor: Ang