Polres Badung Ungkap Penyebab Kematian WN Australia Byron Haddow, Diduga Keracunan Alkohol

Gambar saat ini: Foto: Kuasa hukum keluarga WNA Australia asal Queensland, Byron James Dumschat atau Byron Haddow. Sumber: Istimewa.
Foto: Kuasa hukum keluarga WNA Australia asal Queensland, Byron James Dumschat atau Byron Haddow. Sumber: Istimewa.

Bandung, Kaltimedia.com – Polres Badung mengungkap penyebab kematian warga negara (WN) Australia Byron James Dumschat alias Byron Haddow (23) yang ditemukan meninggal di sebuah vila kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Senin (26/5/2025).

Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menyatakan Byron diduga kuat meninggal akibat intoksikasi etanol (keracunan alkohol).

“Ditemukan kadar etanol dalam jumlah besar pada seluruh sampel, ditambah obat antidepresan duloxetine yang berpotensi menekan sistem saraf pusat. Hal ini membuat korban tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air,” jelas Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Menurut penyelidikan, pada malam sebelum kejadian, Byron bersama temannya berinisial BPW minum-minum di vila bersama dua perempuan. BPW kemudian masuk tidur, sementara Byron tetap di area kolam bersama dua perempuan tersebut. Keesokan paginya, BPW menemukan Byron sudah terapung di kolam, sementara kedua perempuan menghilang.

Kematian baru dilaporkan ke polisi empat hari kemudian, Jumat (30/5/2025). Saat itu jenazah Byron dibawa ke RS Prof Ngoerah untuk pemeriksaan forensik.

Tim forensik menemukan:

  • Memar di dahi, kelopak mata, dan lutut kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Pendarahan di kulit kepala bagian dalam dan selaput keras otak.
  • Kristal dan jamur pada getah paru, menandakan korban masih bernapas saat berada di dalam air.

Ayu menegaskan, luka kekerasan tumpul tidak bersifat mematikan, namun bersama kadar alkohol tinggi, membuat Byron lemah dan tidak bisa menyelamatkan diri.

Kasus ini menjadi sorotan internasional setelah jenazah Byron tiba di Australia dalam keadaan tanpa jantung. Orang tua Byron, Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, baru mengetahui kondisi tersebut dari koroner Queensland.

Kuasa hukum keluarga, Malekat Hukum International Law Firm, menyebut ada kejanggalan pada kematian Byron. “Autopsi menunjukkan adanya memar, pendarahan, dan trauma kepala. Hal itu menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Founding Partner Malekat Hukum. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *