
PENAJAM PASER UTARA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan kegiatan sosialisasi mengenai hak cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KIK tersebut.
Hal tersebut lantaran di tiap – tiap daerah memiliki KIK yang merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat. KIK merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah atau desa.
Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah atau desa yang optimal dapat memberikan manfaat secara material maupun immaterial. Jika desa mampu mengelola KIK dengan baik, maka nilai ekonominya pun akan meningkat.
Program tersebut akan diselenggarakan di bawah naungan Pamong Budaya dengan fokus pada pelestarian nilai budaya dan penghargaan terhadap karya intelektual masyarakat.
“Pelestarian nilai budaya tidak hanya melibatkan dari aspek fisik,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Produk Pariwisata (KKP) Disbudpar PPU Christian Nur Selamat beberapa waktu lalu.
Meski begitu, hal ini, juga melibatkan perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang mencerminkan identitas dan warisan budaya suatu masyarakat.
“Dengan meningkatkan pemahaman tentang hak cipta dan KIK, kami berharap dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan budaya secara berkelanjutan,” sebutnya.
Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kekayaan budaya lokal. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang hak cipta dan KIK menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa karya-karya tersebut dihargai dan dilindungi.
“Pamong Budaya memiliki peran penting dalam memfasilitasi sosialisasi ini, karena mereka bertanggung jawab dalam pelestarian nilai budaya di tingkat lokal,” sebutnya. (Cps)