Warga Kelurahan Baqa Butuh Kepastian, DPRD Samarinda Desak Legalitas Lahan Segera Ditetapkan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

Kaltimedia.com, Samarinda – Polemik lahan di RT 17 Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, kecamatan Samarinda Seberang, kembali menjadi sorotan.

Warga menuntut kepastian legalitas atas tanah yang telah mereka huni puluhan tahun, sementara pemerintah daerah masih dianggap belum memberikan jawaban tegas.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan, inti masalah yakni kejelasan dokumen kepemilikan. Menurutnya, tanpa legalitas resmi, tanah tetap menjadi aset negara sesuai landasan hukum UUD Pasal 33 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Semua tanah di Indonesia dikuasai negara, termasuk pemerintah daerah maupun provinsi. Masyarakat hanya memiliki hak kepemilikan jika ada dokumen resmi. Yang tidak ada legalitasnya tetap menjadi milik negara,” tegas Aris pada awak media, Rabu (20/8/2025).

Aris spaan akrabnya menjelaskan bahwa keberadaan PDAM Tirta Kencana di kawasan tersebut hanyalah bagian dari pemanfaatan lahan milik pemerintah. Namun, hingga saat ini Ia belum memastikan apakah luasan lahan yang dipermasalahkan warga sama dengan area yang digunakan PDAM.

Diketahui sekitar 400 warga hanya ingin kepastian status tanah mereka secara resmi.

“Itu poinnya, bukan siapa yang memanfaatkan lahan,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat resmi kepada BPKAD guna meminta dokumen kepemilikan lahan.

“Kita akan surati pemerintah, kalau pemerintah keberatan, kita duduk bersama. Yang jelas, surat itu harus ada supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” tambah Aris.

Lebih lanjut, Aris mengingatkan, lambannya kepastian hukum hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah harus berani membuka data dan memberikan jawaban tegas untuk mengakhiri ketidakpastian.

Sebelumnya rapat dengar pendapat yang membahas persoalan ini telah dilaksanakan dengan menganhadirkan Asisten II Sekretariat kota Samarinda, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Camat Samarinda Seberang, Lurah Baqa, Direktur PDAM Tirta Kencana, serta perwakilan warga.

Pihak DPRD pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga warga memperoleh kepastian hukum. Aris menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat tidak terus dihantui ketidakjelasan dan bisa merencanakan masa depan mereka dengan tenang.

“Pemerintah dan DPRD harus hadir sebagai penengah, memastikan hak warga terpenuhi sesuai hukum,” pungkasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *