DPRD Samarinda Desak Reformasi Layanan Sosial untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Telantar

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Isu terkait salah satu panti sosial di Samarinda telah memunculkan sorotan tajam dari publik, dan menjadi momentum penting bagi reformasi sistem perlindungan sosial di daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa permasalahan ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan menyeluruh, khususnya dalam penanganan anak-anak berkebutuhan khusus dan anak telantar.

“Persoalan ini harus diungkap secara transparan. Tidak cukup hanya menjadi perhatian pemerintah kota, tapi juga harus ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi dan pusat,” ujar Puji saat ditemui pada Senin (4/8/2025).

Ia menyampaikan bahwa perhatian publik yang meningkat dapat menjadi pemicu lahirnya kebijakan sosial yang lebih responsif. Menurutnya, saat ini Samarinda sangat membutuhkan fasilitas layanan sosial yang lebih terfokus dan terintegrasi, seperti panti khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus serta rumah perlindungan sosial dengan sistem pendampingan jangka panjang.

“Kita harus mulai mendorong keberadaan panti yang benar-benar diperuntukkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Selain itu, perlu ada penguatan terhadap rumah perlindungan sosial agar cakupannya lebih luas dan tidak hanya bersifat sementara,” ujarnya.

Namun demikian, Puji juga menyoroti sejumlah hambatan regulasi yang justru membatasi efektivitas pelayanan sosial. Salah satu aturan yang dinilai kurang relevan adalah ketentuan masa tinggal di rumah singgah yang dibatasi hanya 15 hari.

“Penanganan anak telantar atau korban kekerasan tidak bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu. Proses pemulihannya butuh waktu panjang dan pendampingan yang intensif,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan keterbatasan wewenang pemerintah kota dalam mendirikan panti sosial. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, sehingga respons cepat terhadap kasus sosial sering kali terhambat oleh prosedur dan birokrasi.

“Yang diminta bertanggung jawab saat kejadian adalah pemerintah kota, tapi alat dan kewenangannya terbatas. Ini situasi yang tidak ideal,” lanjutnya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Samarinda mendorong Kementerian Sosial untuk memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah. Puji menekankan pentingnya pelonggaran regulasi agar daerah dapat bertindak cepat dan menyeluruh dalam menangani masalah sosial.

“Daerah siap turun langsung, tapi jangan dibatasi oleh prosedur yang berlarut. Kami harap Kemensos bersedia memberi kelonggaran dalam aspek kebijakan,” tutup Puji.

Dengan desakan ini, DPRD Samarinda berharap akan muncul komitmen lintas pemerintahan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat rentan secara berkelanjutan. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *