PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman

Foto: Ilustrasi Rekening. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Rekening. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Melalui unggahan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis (24/7/2025), PPATK mengumumkan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan rekening, termasuk hasil jual beli rekening ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/7/2025).

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada hilangnya dana di dalam rekening. Pemblokiran hanya bersifat sementara dan ditujukan untuk mencegah potensi tindak pidana yang mungkin dilakukan melalui rekening yang tidak aktif.

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jenis rekening yang dapat masuk kategori dormant mencakup:

  • Rekening tabungan perorangan atau perusahaan
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

Bagi nasabah yang terdampak oleh kebijakan ini, PPATK menyediakan prosedur pengajuan keberatan melalui formulir daring yang dapat diakses di: bit.ly/FormHensem. Setelah pengajuan, PPATK dan pihak bank akan melakukan review dan pendalaman data untuk menentukan langkah selanjutnya.

Proses penyelesaian diperkirakan berlangsung dalam waktu 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan. Dengan demikian, total proses bisa mencapai maksimal 20 hari kerja.

Selama proses berlangsung, nasabah dapat memeriksa status pembukaan rekening secara mandiri melalui layanan:

  • ATM
  • Mobile Banking
  • Kunjungan langsung ke bank terkait

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, PPATK membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor: 0821-1212-0195.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen PPATK dalam menjaga keamanan sistem keuangan Indonesia serta mencegah pemanfaatan rekening bank untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *