
Samarinda – Pelanggaran hak tenaga kerja di Kota Samarinda kembali mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan banyak aduan dari masyarakat, khususnya pekerja lokal, terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Salah satu aduan yang paling sering diterima ialah tidak dibayarkannya upah lembur, meskipun para pekerja telah bekerja melebihi jam kerja normal. Tak sedikit pula yang mengaku tetap diminta bekerja saat hari libur tanpa adanya kompensasi sesuai aturan. Situasi ini diperparah dengan sistem kerja yang tidak transparan dan praktik pemotongan upah sepihak.
“Ini hak dasar para pekerja. Tapi masih banyak perusahaan nakal yang melanggar ketentuan, terutama soal lembur dan jam kerja. Ini bukan sekadar keluhan biasa, tapi sudah jadi masalah yang harus ditindak,” tegas Harminsyah, Minggu (27/7/2025).
Keluhan lain yang masuk, lanjutnya, juga menyangkut kelebihan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, regulasi tersebut sudah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang melampaui jam kerja.
Harminsyah menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi telah menyentuh aspek keadilan sosial. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja, terutama di sektor informal dan perusahaan menengah.
“Kalau hak pekerja seperti upah lembur dan jam kerja saja tidak ditegakkan, bagaimana bisa kita bicara soal kesejahteraan?” ujarnya.
DPRD, kata dia, melalui Komisi IV akan terus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selain itu, pihaknya juga tengah menyempurnakan sejumlah regulasi agar bisa memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja lokal.
“Kami tidak ingin ini berakhir hanya di meja rapat. Harus ada keberpihakan nyata kepada pekerja. Mereka butuh jaminan bahwa haknya tidak diabaikan,” katanya menegaskan.
Ia berharap instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda dapat meningkatkan pengawasan secara aktif. Langkah ini dinilai penting agar setiap pengaduan yang masuk bisa ditindaklanjuti dan tidak hanya menjadi tumpukan berkas.
“Ini bukan sekadar membuat aturan saja, tapi bagaimana arah kebijakan benar-benar melindungi tenaga kerja kita. Mereka adalah penggerak ekonomi kota ini,” pungkas Harminsyah. (Adv)





