Saksi Penembakan Pelajar di Semarang Dapat Intimidasi saat Menghadiri Sidang

Foto : Saksi V dihadang oleh diduga oknum polisi (baju hitam) saat akan masuk ke Pengadilan Negeri Semarang. Sumber : Istimewa.
Foto : Saksi V dihadang oleh diduga oknum polisi (baju hitam) saat akan masuk ke Pengadilan Negeri Semarang. Sumber : Istimewa.

Semarang, Kaltimedia.com – Saksi kunci berinisial V, seorang anak yang akan memberikan keterangan dalam sidang kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktavandy, diduga mengalami intimidasi menjelang persidangan dengan terdakwa Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang.

Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap saksi V dan keluarganya sudah mulai terasa sejak Senin malam (30/6/2025). Menurut Zainal, malam itu dua orang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Semarang mendatangi rumah keluarga V dan meminta agar V bersedia bersaksi dalam sidang keesokan harinya.

Namun, saat keluarga menyampaikan bahwa V telah menunjuk Zainal sebagai kuasa hukumnya, kedua pria tersebut justru mengatakan tidak perlu memberi informasi.

“Enggak apa-apa, tapi besok tidak perlu memberi kabar Zainal Petir,” katanya.

Keesokan paginya, Selasa (1/7), V dijemput oleh dua orang yang kembali mengaku sebagai anggota Polri. Setibanya di Pengadilan Negeri Semarang, V tidak langsung diarahkan ke ruang sidang, melainkan dijaga oleh beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai bagian dari tim kuasa hukum Aipda Robig.

Zainal menjelaskan bahwa situasi mencurigakan mulai muncul ketika seorang pria berbadan tegap yang mendampingi V menolak mengambil tanda pengenal pengunjung dari petugas keamanan. Pria tersebut menyebut dirinya sebagai anggota Polrestabes, namun setelah melihat kehadiran Zainal di lokasi, pria itu langsung membuang muka dan menjauh dari area pos satpam.

Setelahnya, beberapa orang secara bergantian mendampingi V, dan bahkan sempat terjadi tarik-menarik antara Zainal dan salah satu anggota tim hukum Robig, agar V tidak dibawa masuk ke ruang sidang. Salah satu orang yang disebut melarang V untuk bersaksi adalah pria bernama Habib, yang juga merupakan bagian dari tim hukum Aipda Robig.

“V sempat dihadang dan direbut oleh orang-orang yang awalnya kami duga polisi, tapi kemudian terkonfirmasi mereka adalah bagian dari kuasa hukum Robig,” kata Zainal saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (3/7).

Meski sempat dihalangi, V akhirnya berhasil masuk ke ruang sidang dan memberikan kesaksian. Dalam persidangan, V menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan versi terdakwa, yakni bahwa tidak ada tawuran dalam insiden penembakan yang menewaskan Gamma.

Di tempat terpisah, saat dikonformasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa pria dalam video yang sempat viral bukanlah anggota polisi. Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Kabif Latif, yang merupakan staf dari kuasa hukum Aipda Robig.

“Yang bersangkutan bukan anggota Polri, tetapi staf pengacara Robig,” tegas Andika.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki konteks video dan narasi yang menyertainya, termasuk potensi disinformasi yang dapat mencemarkan nama institusi Polri.

Di sisi lain, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu, membantah adanya intimidasi atau upaya menghalangi saksi. Ia mengaku bahwa kehadiran stafnya bertujuan untuk mengawal saksi anak yang memang mereka minta untuk hadir dalam sidang.

“Kami hanya ingin memastikan anak ini aman. Driver kami ditugaskan menjaga sampai kami beri instruksi masuk ke ruang sidang,” ujarnya.

Ia juga menyebut belum mengetahui bahwa Zainal merupakan kuasa hukum dari V, meskipun belakangan surat kuasa tersebut diterima oleh hakim.

“Kami yang menghadirkan V, jadi tidak mungkin kami melarang dia bersaksi,” pungkas Bayu. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *