Wabup Paser Respon Kritik Legislatif, Ikhwan: Kami Evaluasi

Foto : Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari. Sumber : Istimewa.
Foto : Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari. Sumber : Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, memberikan tanggapan terkait catatan Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam Rapat Paripurna DPRD Paser yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Salah satu isu yang disorot adalah evaluasi kinerja perangkat daerah dalam pengelolaan retribusi. Ikhwan menjelaskan, rendahnya realisasi retribusi daerah dibandingkan target yang ditetapkan disebabkan oleh kesalahan pencatatan penerimaan.

“Untuk mengatasi ini, kami melalui Bapenda terus menggali potensi PAD. Dalam rapat dengan OPD yang dipimpin Asisten Kesra dan Kepala Bapenda, saya tekankan agar potensi PAD yang belum tergali harus dimaksimalkan,” katanya kepada awak media, Selasa (1/7/2025) siang.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seharusnya masuk dalam kategori retribusi. Namun, dalam laporan, penerimaan BLUD masih dicatat sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga realisasi retribusi terlihat kecil.

Target retribusi daerah sebesar Rp178,79 miliar hanya terealisasi Rp12,88 miliar. Jika penerimaan BLUD dimasukkan, realisasi mencapai Rp189,35 miliar atau 105,90 persen.

Salah satu potensi yang disoroti adalah kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan di Paser. Ikhwan meminta masyarakat mengurus PBG sebelum membangun, karena hal ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga berkontribusi pada PAD.

“Banyak bangunan belum memiliki PBG. Ini adalah potensi yang harus digarap,” tambahnya.

Dirinya mendorong kepada pihak Bapenda untuk proaktif dengan pendekatan “jemput bola” dan tidak hanya menunggu masyarakat datang. Ia menilai langkah ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan, termasuk menagih tunggakan wajib pajak.

Selain itu, Ikhwan menyampaikan perlunya menyederhanakan prosedur pembayaran pajak yang selama ini dinilai rumit oleh masyarakat.

“Kami akan pangkas beberapa persyaratan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa proses yang berbelit-belit,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah. (Dy)

Editor : Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *