Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Rokok Ilegal di Balikpapan

Ratusan reklame rokok ilegal yang tidak lagi mengantongi izin maupun membayar pajak ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN – Ratusan reklame rokok ilegal yang tidak lagi mengantongi izin maupun membayar pajak ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Balikpapan, sebagai bagian dari penegakan aturan yang telah diberlakukan sejak 2023.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menerbitkan Surat Edaran yang menyetop penerbitan izin dan penarikan pajak untuk seluruh jenis reklame rokok.

Karena itu, seluruh konten iklan rokok, terutama pada papan reklame besar, wajib diturunkan.

“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi pada 13 Maret 2025 lalu yang melibatkan BPPRD, OPD teknis, perusahaan rokok, dan pelaku usaha periklanan,” jelasnya Kamis (15/5/2025).

Reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah papan besar berukuran di atas 2×3 meter dan lebih tinggi dari 8 meter. Jenis reklame ini seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena menyangkut aspek konstruksi dan keselamatan publik.

“Karena sekarang sudah tidak lagi berizin dan tidak bayar pajak, maka tanggung jawab penurunan sepenuhnya di tangan pemasang. Tidak ada lagi jaminan bank seperti sebelumnya,” ucap Yosep.

Sementara untuk reklame kecil seperti tiang dan spanduk, pendekatan awal dilakukan secara persuasif. Pihak periklanan dan pelaku usaha rokok telah diundang pada 2 Mei 2025 untuk diberi kesempatan membongkar secara mandiri.

Namun, permintaan perpanjangan waktu hingga satu tahun ditolak. OPD terkait kembali menggelar rapat pada 7 Mei guna memastikan seluruh reklame tersebut dinyatakan tidak berizin.

Total reklame rokok yang ditertibkan mencapai 236 unit, tersebar di beberapa wilayah. Untuk Balikpapan Tengah 8 tiang, 1 konstruksi besar, dan 19 spanduk/banner. Kemudian Balikpapan Timur 23 tiang dan 40 spanduk/banner.

Yosep menyebutkan bahwa meski kebijakan ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah sekitar Rp 5 miliar per tahun, Pemkot kini mengarahkan sektor periklanan ke jalur digital seperti videotron, yang dinilai lebih aman dan mendukung wajah kota modern.

“Langkah ini bukan hanya soal estetika dan keamanan, tapi juga bagian dari transformasi Balikpapan menuju kota berbasis digital atau Smart City,” tuturnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari iklan produk rokok dan sekaligus mendorong adaptasi teknologi dalam industri periklanan lokal. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *