DPRD Soroti Kewenangan Satpol PP dalam Penertiban Pasar Subuh

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dalam menertibkan aktivitas pedagang di Pasar Subuh memicu sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, angkat biacara dan mempertanyakan dasar hukum intervensi tersebut, mengingat lokasi pasar berdiri di atas lahan milik pribadi.

Menurut Samri, tindakan Satpol PP menimbulkan keraguan terhadap batas kewenangan aparat pemerintah dalam menjalankan fungsi ketertiban umum.

Ia menilai, tanpa status lahan sebagai aset pemerintah, aparat seharusnya tidak bisa serta-merta melakukan penertiban.

“Kalau ini lahan pribadi, maka seharusnya persoalan antara pedagang dan pemilik tanah diselesaikan secara keperdataan, bukan dengan penertiban oleh aparat,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Samri juga menyoroti kenyataan bahwa para pedagang telah menempati lokasi tersebut secara legal dengan sistem sewa menyewa yang berjalan bertahun-tahun lamanya. Dengan demikian, relasi antara kedua pihak seharusnya tetap berada dalam ranah hukum perdata.

Ia juga menegaskan bahwa langkah Satpol PP perlu ditelusuri lebih jauh, terutama dalam hal prosedur, legalitas, dan urgensi tindakan tersebut. Jika tidak, maka dikhawatirkan hal serupa bisa terjadi di tempat lain dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan.

“Penertiban harus berdasar hukum yang jelas. Kalau tidak, ini bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Samarinda akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama pihak-pihak terkait. Undangan akan diberikan kepada perwakilan Satpol PP, pedagang Pasar Subuh, serta pemilik lahan.

Samri menekankan pentingnya forum terbuka untuk menghindari simpang siur informasi dan memastikan bahwa semua pihak mendapat perlakuan adil. Ia menyebut hearing ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mengawal hak-hak warga.

DPRD berharap, forum tersebut dapat menghasilkan jalan tengah yang tidak merugikan pedagang dan tetap menghormati otoritas pemilik lahan secara hukum.

“Besok kami akan hearing. Ini harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan, bukan asumsi sepihak,” pungkasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *