Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Desak Penyelesaian Hak Pekerja Teras Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti permasalahan hak pekerja proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum terselesaikan. Meski polemik ini sudah bergulir cukup lama, kepastian mengenai pembayaran hak para pekerja masih belum jelas.

Menurut Novan, persoalan utama bukan hanya terkait tunggakan pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tetapi juga hak 84 pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak ketiga atau kontraktor proyek. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan pekerja yang telah menyelesaikan tugas mereka.

“Kami meminta Dinas PUPR untuk menindaklanjuti hal ini karena perusahaan (kontraktor) juga masih memiliki hak atas pembayaran dari pemerintah,” ujar Nova, pada Kamis (13/3/2025).

DPRD Samarinda, kata Novan, hanya berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pihak terkait. Namun, tanggung jawab utama tetap berada di tangan perusahaan sebagai pihak yang berutang kepada para pekerja. Oleh karena itu, DPRD terus mendorong agar ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Nantinya, ini akan dijembatani sesuai aturan hukum agar pihak ketiga bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja,” jelasnya.

Novan berharap pemerintah dapat menekan kontraktor agar segera membayar upah pekerja tanpa menunggu lebih lama lagi.

Lebih lanjut, Novan juga menyoroti buruknya komunikasi kontraktor dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, sikap pasif dan kurangnya itikad baik dari kontraktor justru membuat permasalahan semakin berlarut-larut dan tanpa kepastian.

Padahal, DPRD telah berulang kali memanggil pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan respons. Hal ini semakin memperkeruh situasi, karena para pekerja masih menggantungkan harapan mereka tanpa ada kepastian pembayaran.

“Kami di DPRD akan terus mengawal masalah ini sampai ada solusi konkret. Para pekerja sudah menjalankan tugas mereka, dan mereka berhak mendapatkan haknya. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkas Novan. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *