
Samarinda – Pembangunan di Kota Samarinda terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur dan kawasan pemukiman.
Kendati demikian, di balik laju pembangunan tersebut, muncul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran aturan tata ruang.
Salah satu yang menjadi sorotan Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda, M. Ardiansyah mengatakan bahwa mengenai pembangunan di wilayah rawan bencana, khususnya di area resapan air yang seharusnya dijaga untuk mencegah potensi bencana seperti banjir.
“Salah satu masalah mendasar kita adalah ketika wilayah sudah ditetapkan sebagai daerah resapan air, masih saja ada izin yang dikeluarkan untuk pemukiman atau perumahan. Ini yang harus dihentikan,” tegas Ardiansyah, pada Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, Samarinda yang secara geografis sejajar dengan perairan sungai memang rentan terhadap banjir. Meskipun faktor sampah sering disalahkan, luapan air sungai dan curah hujan yang tinggi tetap berpotensi menimbulkan genangan jika wilayah resapan air terus dialihfungsikan.
“Ketika banjir datang, seharusnya air bisa meresap ke tanah. Tapi kalau lahan resapan sudah jadi pemukiman, mau tidak mau harus ada relokasi, atau pemerintah harus mencari alternatif seperti kolam resistensi,” tambahnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Politikus Partai Demokrat itu mengajak anggota DPRD lainnya berkomitmen untuk memperketat aturan tata ruang agar tidak ada lagi izin pembangunan di wilayah vital seperti daerah resapan air.
“Kami tegas dalam hal ini. Detail rencana tata ruang harus dibuat lebih jelas dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” pungkasnya. (Adv/Df)