Dialog Damai Terkait Pencatut Nama Produk Tea Wai

Foto : Mediasi antara Pihak Tea Wai dengan AJP. Sumber : Istimewa.
Foto : Mediasi antara Pihak Tea Wai dengan AJP. Sumber : Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – AJP (nama samara) dan pemilik produk Tea Wai resmi damai. Hal ini dilakukan melalui mediasi yang berlangsung di Gedung UMKM Provinsi Kalimantan Timur, yang beralamay di Jalan Basuki Rachmat, Samarinda, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Dalam mediasi tersebut, ada empat poin yang disepakati. Pertama pihak AJP akan menghentikan dan tidak lagi menggunakan pemakaian kata “Tiwai” dari semua produk yang dihasilkan atau dipasarkan. Kedua, produk yang masih menggunakan kata “Tiwai” yang telah beredar dan atau menutupi pemakaian kata “Tiwai dengan bawang dayak pada kemasan produk yang masih beredar di pasar.

“Surat pernyataan ini akan saya upload ke sosial media resmi Perusahaan, dan memberikan ganti rugi secara finansial kepada pihak pemilik yaitu saudara Sardi, yang telah disepakati,” kata AJP kepada awak media.

Kemudian, dirinya juga mengungkapkan permintaan maaf secara langsung kepada pihak Tea Wai yaitu Khalif Sardi, yang sudah menggunakan kata “Tiwai” tanpa mengetahui bahwa nama tersebut telah didaftarkan ke HKI.

Pendamping hukum Tea Wai, Erika Uliq menambahkan, kejadian ini menjadi suatu pelajaran kepada para pelaku UMKM agar berhati-hati dalam memberikan nama produk, serta mendaftarkan nama produk mereka ke HKI.

“Ini jadi pengalaman yang sangat berharga kepada AJP atas perbuatannya, dan para pelaku UMKM agar dapat mengetahui pentingnya mendaftarkan nama produk mereka ke HKI. Hal ini penting sekali,” tambahnya.

HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekraf dan UMKM)untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *