
BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial IPU, laki-laki berusia 36 tahun, yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
IPU akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (21/11/2024) besok. Dia diberangkatkan dari Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pukul 10.50 Wita menuju Jakarta.
Nantinya di Jakarta, IPU akan dipindahkan ke penerbangan internasional menggunakan maskapai Turkish Airlines pukul 21.05 WIB menuju Lagos, Nigeria. Selama perjalanan, IPU dikawal oleh dua petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa IPU pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan izin tinggal kunjungan selama 15 hari, yang berlaku hingga 10 April 2014.
Tujuan kedatangannya adalah untuk berbisnis pakaian yang dibeli di Tanah Abang dan akan dijual kembali di Nigeria.
Namun, pada 2 Januari 2023, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa IPU bersama dua rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Saat diminta menunjukkan paspor, petugas menemukan bahwa izin tinggal dan paspor IPU sudah habis masa berlakunya sejak 10 April 2014, yang berarti dia telah overstay selama 3.554 hari.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Danny Ariana, Rabu (20/11/2024).
Setelah dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 21 Februari 2023, IPU kemudian dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi. Saat ini, IPU sudah siap untuk dideportasi ke Lagos, Nigeria.
Menurut Danny Ariana, seluruh tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Proses deportasi ini mencerminkan integritas dan profesionalisme Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Balikpapan,” tegasnya.
Danny Ariana juga mengingatkan agar seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Pcm)



