Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Sejumlah 1.524 gram

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram.

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram.

Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pihak kepolisian lebih dahulu menangkap SS, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda. Selanjutnya dilakukan pengembangan setelah SS mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR.

“Dari tersangka SS, berhasil diamankan sabu seberat 6,4 gram, di kawasan Jalan Hidayatullah. Kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya, untuk asal barang tersebut, di mana diinformasikan berasal dari tersangka MR,” tutur Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers yang di gelar pada Kamis, (25/4/2024).

Dari pengembangan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Kota Samarinda pada Rabu, (24/4/2024) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram.

“Kemudian saat dilakukan penggerebekan, di daerah Jalan Rapak Mahang (di sebuah bengkel), serta ditemukan ada beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan menggunakan narkotika jenis sabu, yakni AB, MR, LK, dan, SS dan RW,” jelasnya.

Ary mengungkapkan, dari ke lima tersangka, telah dilakukan pemeriksaan dan benar mereka sedang menggunakan sabu di tempat tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, karena terdapat bengkel dan gudang sarang walet. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti lain, yakni sabu sejumlah 15 bungkus yang total beratnya 1.524 gram,” terangnya.

MR bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda melalui akses darat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ternyata barang tersebut didatangkan dari Banjarmasin, dibawa melalui angkutan darat dan diterima oleh tersangka MR ini di pintu tol Balikpapan-Samarinda, untuk kemudian dibawa ke Samarinda,” sampainya.

Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, yakni RW selaku penyuplai untuk MR yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk para tersangka semua kita kenakan Pasal 114, Subsider Pasal 112, Subsider Pasal 132, dan untuk pengguna Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *