
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menyampaikan terkait penanggulangan sisa sampah yang akan menumpuk pasca mulai ditertibkannya Atribut Peraga Kampanye (Algaka).
“Memang sesuai dengan edaran menteri lingkungan hidup ya, karena sebelumnya ada zoom, dan pada saat kami rapat tanggal 7 lalu, Informasi yang kami peroleh hasil zoom ada instruksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kita terima bahwa alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan tidak diperkenankan untuk dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS),” tuturnya.
Muin mengatakan, bahwa ada pihak ketiga yang bekerjasama dengan DLH dalam pengolahan sampah algaka tersebut.
“Jadi waktu kita rapat tgl 7 lalu, dari pihak ketiga kerjasama dengan DLH itu akan di olah, sebetulnya yang menjadi domain itu pihak ketiga. Karena sebelumnya kami buang ke TPS,” ucapnya.
Sementara untuk arahan yang diberikan, algaka akan ditumpuk di sepanjang jalan atau di tempat yang tidak menggangu lalu lintas untuk kemudian di angkut keesokan harinya oleh petugas DLH.
“Soal penumpukannya, di awal saya menyampaikan arahan bahwa sesuai hasil komunikasi dengan DLH, kami taruh di sepanjang jalan trotoar atau di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas jalan, untuk kemudian besok paginya diambil oleh DLH,” tambahnya.
Ia berharap agar momentum masa tenang ini berlangsung kondusif dan partai politik sebagai peserta pemilu baiknya turut berpartisipasi agar kondusifitas tetap terjaga.
“Kami sudah menyampaikan di awal akan melakukan penertiban, sudah memberi himbauan untuk peserta agar menertibkan secara mandiri,” sambungnya.
Jika pada tanggal 14 masih terdapat algaka, pihaknya terbatas pada memberikan imbauan yang kemudian jika tidak diindahkan akan dilakukan penertiban.
“Terkait algaka, yang ada diregulasi sebatas memberi imbauan, lalu kemudian jika tidak dilakukan penertiban itu diturunkan. Belum ada regulasi yang mengatur apakah kemudian soal ada sanksi pidana itu tidak ada,” paparnya.
Selanjutnya terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran yang telah terjadi, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi.
“Sampai hari ini belum ada informasi, karena masa tenang baru dimulai malam ini tangal 11 pukul 00.00 malam minggu, sampai tanggal 14 pukul 00.00 di malam rabu,” jelasnya.
Ia meyakinkan, bahwa para petugas akan berusaha semaksimal mungkin agar Pemilu tahun ini berjalan dengan aman, kondusif dan menjunjung tinggi nilai demokrasi.
“Pengawasan tetap berjalan, di masa tenang ini tentu semua jajaran kita, panwascam, pkd dan tps akan lakukan patroli pengawasan untuk setiap tempat-tempat yang mana kemudian dapat diduga terjadi hal-hal yang bisa mengarah kepada pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (As)