DAS Ampal Molor, Dinas PU Balikpapan Denda dan Beri Tambahan Waktu 50 Hari untuk PT Fahreza

Rita, Kepala Dinas PU Balikpapan

BALIKPAPAN – Proyek yang dikerjakan oleh PT Fahreza diketahui molor dari waktu yang telah ditentukan. Meski Dinas PU Balikpapan telah memberikan peringatan keras berulang kali terhadap kontraktor DAS Ampal tersebut, bahkan kontraktor tersebut dikenakan denda.

Anehnya, walaupun dapatkan denda, pihak kontraktor juga mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari.

Pemkot sendiri mengaku merasa sangat dirugikan. Padahal yang paling terdampak dalam hal ini adalah masyarakat Kota Balikpapan.

“Kami denda PT Fahreza sesuai dengan kontrak kesepakatan awal kami berikan ia waktu sampai 50 hari saja,” kata Rita, Kepala Dinas PU Balikpapan dengan tegas, Selasa (2/1/2024).

“Saat ini proyek Das Ampal yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza yakni 80,68 persen, akan diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari sesuai dengan aturan, mulai dari 1 Januari – 19 Februari mendatang. Mereka akan kena denda selama 50 hari kerja itu,” tambah Kabid SDA DPU Balikpapan, Jen Supriyanto

Jen menjelaskan bahwa ada beberapa titik pengerjaan yang belum selesai, seperti di daerah Global serta Perum Wika ada yang belum di aspal.

“Saluran di depan Kantor Ihnutani. Banyak, jadi kita beri waktu 50 hari sesuai kontrak yang tertuang, sembari pemberian denda,” sebutnya. (coy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *