Pelaku Usaha Nunggak Pajak Wajib Ditindak Tegas

Koordinator Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.

BALIKPAPAN – Koordinator Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle meminta ketegasan Pemkot Balikpapan untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak ataupun pengusaha yang belum melunasi piutang pajak.

Dirinya mendorong Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpa­pan agar menindak tegas terha­dap pelaku usaha yang menung­gak pajak, jangan sampai ada pembiaran.

“OPD terkait jangan lemah dalam mengambil penindakan te­gas. Jangan sampai menunggu dan menyebabkan penum­pukan piutang pajak,” ucap Sabaruddin kepada awak media diruang kerjanya, Senin(16/10/2023).

Ia menyarankan Pemkot melakukan langkah pemasangan plang yang bertuliskan wajib pajak ini belum melunasi pajak daerah.

Menurutnya, hal itu merupakan teguran dan peringatan keras wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Seperti pengusaha hotel dan restoran, rumah makan hingga Tempat Hiburan Malam (THM).

“Saat ini pansus sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait untuk mengidentifikasi pengusaha yang tidak membayar pajak,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini pansus telah mencari formulasi untuk menagih piutang tersebut. Salah salah satunya dengan menghapus bunganya.

“Persoalan ini harus diselesaikan sebab piutang pajak telah mencapai angka Rp 400 miliar lebih,” akunya.

Menurutnya, nilai piutang yang terbesar berasal dari para penunggak Pajak Bumi dan Ban­gunan (PBB). Kalau tidak ditagih, potensi tunggakan pajak daerah akan terus bertambah.

“Kalau piutang pajak daerah terus me­numpuk akan menyulitkan dalam penagihan. Ini sangat merugikan,” paparnya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *