Pasca Lebaran, Pengedar Sabu Berkeliaran

Tiga penjahat narkoba di wilayah Balikpapan Barat kembali berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

BALIKPAPAN – Tiga penjahat narkoba di wilayah Balikpapan Barat kembali berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Mereka adalah MS (26), RA (20) dan NA (34), diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk tersangka MS diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di Jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis), Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Rabu kemarin (26/4/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari tangannya, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 22,86 gram.

Diamankan juga satu unit handpone yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kombes Rickynaldo dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

Sementara untuk tersangka RA dan NA diamankan oleh jajaran Polresta Balikpapan di Balikpapan Barat pada Jumat (21/4) sekitar pukul 21.15 Wita dan 22.00 Wita. RA dibekuk di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Kemudian NA dibekuk di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Gang Pelabuhan ITCI, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto dalam keterangan resminya menyebut, dari tersangka RA diamankan tiga paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 1,44 gram. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangaka NA berupa satu unit handpone yang digunakan untuk menghubungi tersangka RA dalam bertransaksi narkotika tersebut.

“Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. RA dan NA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *