Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin Minta Pengelolaan Penajam Suite Hotel dengan Pemerintah Transparan

Penajam Suite Hotel.

PENAJAM – Pengelolaan Penajam Suite Hotel menjadi polemik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (3/4/2023). Hotel yang dikelola PT Momik Perkasa Indonesia itu memanfaatkan lahan dan bangunan bekas Asrama Haji dan Wisma PKK PPU.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin.

Kesepakatan ini diawali dengan nota kesepahaman yang diteken 20 Juli 2022.
Kemudian kesepakatan terus mengalami pembaruan. Misalnya muncul opsi sewa, saat Oktober 2022.

Kemudian diikuti nilai sewa yang didasari perhitungan appraisal yang diterbitkan Desember 2022 senilai Rp645 juta.
Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin merespons persoalan yang tengah dihadapi Direktur PT Momik Perkasa Indonesia Anwar Rizal dengan Pemkab PPU.

“Pertanyaannya angka sekitar Rp645 juta hasil appraisal, terus dibayarnya lewat mana. Bahwa itu harus dibayar oleh pengelola, ada tidak perjanjiannya,” ujar Raup.

Menurutnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan aset daerah sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kedua belah pihak sejak kesepakatan itu dibuat.

“Harus ada perjanjian, ada aturannya, ada MoU. Cuma selama ini hanya kesepakatan-kesepakatan saja, tetapi perjanjian kontrak dengan angka-angka tidak ada,” urainya.

Ketua DPC Partai Gerindra PPU itu menyebut sekitar 30 karyawan tenaga lokal yang dipekerjakan di hotel itu telah menggantungkan harapan. Namun harapan itu kian pupus setelah Pemkab PPU melakukan penyegelan hotel sampai pengelola hotel mampu melunasi tagihan appraisal yang telah ditentukan.

“Sekarang kalau aset daerah mau diberikan ke pihak ketiga harus ada sewa, harus ada hitungannya, harus ada kontrak. Pertanyaannya, ada kontrak atau tidak? Sampai hari ini, pengelolaan Penajam Suite Hotel dengan Pemkab PPU tidak memiliki kontrak. Terus mau bayar Rp645 juta itu dari mana (asalnya),” urainya.

Menurutnya, kesepakatan dalam bentuk MoU belum bisa menguatkan suatu hubungan kerja sama antara kedua belah pihak.

“Sebab MoU yang diteken baru berupa kesepakatan secara umum. Sementara yang dibutuhkan sejak awal yakni kesepakatan yang mengatur secara teknis, berupa kontrak,” urainya. (Pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *