KUKAR – Seorang Pemuda di Kecamatan Sangasanga harus berurusan dengan polisi setelah meremas payudara anak di bawah umur. Sebut saja FR (18) pemuda asal Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga itu harus diamankan Petugas Kepolisian Sektor Sangasanga lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (27/11/2022) lalu.
Kapolsek Sangasanga AKP Darwis Yusuf mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Sangasanga. Jelasnya, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.30 Wita, Sabtu (26/11/2022).
Pelaku seorang diri menggunakan sepeda motor dari arah belakang kemudian meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali secara kasar.
“Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya”, katanya.
Orang tua korban tidak terima dengan hal itu, dan melaporkan kejadian tersebut.
“Atas laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sangasanga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang mana pelaku berhasil diamankan di Jalan Madsrasah Kelurahan Sangasanga Dalam saat mengendarai Sepeda Motor miliknya”, jelasnya.
Kini pelaku diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses lebih lanjut. (cps)