KemenPPPA Kembangkan Konsep PISA di Seluruh Indonesia

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembangkan konsep Pusat Informasi Penyediaan Anak (PISA) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

JAKARTA, Kaltimedia.com – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembangkan konsep Pusat Informasi Penyediaan Anak (PISA) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Adapun layanan tersebut sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi, sehingga PISA itu akan distandarisasi oleh KemenPPPA untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal.

“Dalam memaksimalkan fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, perlu ada upaya yang menjamin sekaligus menjadi tolak ukur pada penyediaan layanan itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh kami adalah melakukan standarisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan Pedoman PISA dalam rangka membuat Standarisasi PISA,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni.

Ia pun menjelasakan dalam proses standrisasi PISA dimulai dengan talkshow dan sosialisasi, pelatihan teknis pengisian boring (formulir), pengembangan sistem manajemen, pelatihan self-assessment, proses self-assessment, review dari tim assessor internal dan eksternal, hingga rapat pleno akhir penliaian hasil pengisian boring.

“Dalam mengembangkan Layanan PISA yang terstandarisasi, KemenPPPA telah melakukan rangkaian kegiatan. Seperti talkshow Informasi Layak Anak (ILA) pada 5 Maret 2022 dan Sosialisasi PISA pada 7 Maret 2022, yang dihadiri oleh semua dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota. Dari kegiatan talkshow dan sosialisasi tersebut, diperoleh sejumlah kab/kota yang mempunyai komitmen untuk mengikuti proses standarisasi agar layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki dapat menjadi PISA yang terstandarisasi,” ujar Erni.

Hasilnya pun, Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen untuk mengikuti proses standarisasi tersebut terus menunjukkan peningkatan. Hingga kini, sudah terdapat 149 lembaga layanan yang telah mengajukan Standarisasi PISA 2022.

Sementara itu, agar lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kab/kota dapat menjadi PISA yang terstandarisasi, maka perlu memenuhi enam standar, diantaranya yaitu aspek kebijakan, aspek program, aspek pengelolaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana, prasarana, dan lingkungan, dan aspek monitoring dan evaluasi.

“Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi, serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA,” ungkapnya.

Kemudian, lembaga layanan informasi bagi anak yang akan mengajukan proses standarisasi PISA diarahkan untuk dapat melakukan penginputan pada Aplikasi Standarisasi PISA Tahun 2022, dengan pendampingan dari dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota nya masing-masing. (titi/adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *