
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Aula Kantor Kelurahan Gunung Sari Ulu, Selasa (30/8/2022).
Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Estu Gumelar dan Lurah Gunung Sari Ulu, Rendra Hermawan.
Mimi Meriami BR Pane menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 sangat diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba. Terlebih, di wilayah Balikpapan dan sekitarnya masih menjadi perhatian khusus.
“Sangat perlu diinformasikan. Ini memang tugas kita bersama. Itu yang paling penting, karena saya perhatikan kasus pelanggaran narkoba semakin naik,” kata Mimi.
Mimi memastikan, sosialisasi seperti ini akan terus dia lakukan terutama ditujukan pada generasi muda atau masyarakat umum yang tinggal di Balikpapan.
“Semua akan disosialisasikan. Semua kalangan, karena semua kalangan ada perdanya. Hingga kini belum cukup disosialisasikan,” jelas Mimi.
Sementara itu, narasumber dari Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Balikpapan, Estu Gumelar menyebutkan narkotika saat ini rentan terjadi dilatarbelakangi berbagai permasalahan. Terutama masalah keluarga yang hampir menjadi faktor meningkatnya penyalahgunaan narkotika.
“Biasanya bermula dari tawaran kerabat terdekat. Bahkan suami-istri penyalahgunaan narkotika. Beberapa pecandu, berasal dari keluarga yang tidak harmonis baik dari perceraian, ekonomi,” jelas Estu.
Estu pun mengingatkan kepada masyarakat untuk pro aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk generasi muda yang ketergantungan terhadap barang haram tersebut. Mengingat BNN menyediakan tempat rehabilitasi.
“Kalau pemakai narkoba itu harus direhabilitasi. Seharusnya orang yang menjadi penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Bertemu dengan tim medis BNN melapor untuk direhabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu Lurah Gunung Sari Ulu, Rendra Hermawan berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika membuat masyarakat sadar akan pentingnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Banyak kasus kejadian di wilayah kita. Semoga saja di Balikpapan berkurang dan tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika. Setidaknya kita bisa mengurangi dampak dari penyalahgunaan Narkotika,” tegasnya. (rif)




good post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I have really enjoyed reading your blog posts. Any way I’ll be subscribing to your feed and I hope you post again soon.