Soroti Dewan Kukar yang Berstatus Tahanan Kota, Deny : Terdakwa Harus Dinonaktifkan

Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Deny Ruslan.

KUTAI KARTANEGARA, Kaltimedia.com – Anggota dewan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang terseret kasus pemalsuan dokumen hingga sampai saat ini, menjadi bahan perbincangan diseluruh kalangan. KM yang kini statusnya menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Kota Tenggarong, ditetapkan sebagai terdakwa.

Kendati demikian, menurut informasi yang didapatkan, yang bersangkutan belum dinonaktifkan oleh pihak legislatif. Hal tersebut pun menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pihak.

Pasalnya KM diancam dengan kurungan penjara enam tahun maksimal, sesuai dengan Pasal 262 KUHP terkait kasus pemalsuan dokumen. Sebelum kasusnya dilimpahkan ke PN Tenggarong, KM sempat ditahan di Mapolres Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tenggarong.

Melihat adanya kejanggalan dalam penetapan tahanan kota tersebut. Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Pusat tak tinggal diam. KTP langsung membuat laporan pengaduan terhadap 3 Majelis Hakim PN Tenggarong ke tiga lembaga di Jakarta.

Diantaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Deny Ruslan kepada awak media menjelaskan, pihak berwajib sebelumnya menjemput dia (KM) sampai di Blitar dan sampai disini langsung ditahan serta berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kooperatif darimananya?, sampai dijemput disana. Dan ujung-ujungnya statusnya hanya tahanan kota saja. Kalau tidak ada apa-apa, tidak mungkin,” katanya, Senin (22/8/2022) sore.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, tiga Majelis Hakim yang dilaporan yakni BR, AH, dan AR. Ketiganya dilaporkan oleh KTP pada hari Kamis (18/8/2022) lalu.

“Kami minta permasalahan ini diusut tuntas,” tegas Deny, sambil menunjukkan surat tanda terima.

Selain itu, ia juga sangat menyanyangkan sikap pimpinan DPRD Kukar yang dirasa masih membiarkan KM untuk beraktifitas seperti biasa. Padahal permasalahan ini, sudah memenuhi unsur ketentuan di internal.

“Harusnya kan diberhentikan sementara itu. Tapi ini tidak, ada apa?,” singgungnya.

Sambungnya, seharusnya begitu KM ditetapkan sebagai terdakwa, langsung dinonaktifkan tanpa diminta. Meski begitu Deny meyakini dalam permasalahan ini tidak ada tekanan dari pihak luar.

“Seorang pimpinan di DPRD Kukar tidak mungkin lah mendapat tekanan dari luar. Apalagi dari anggotanya sendiri. Dan kalaupun ada, itu akan menjadi momok bagi pimpinan di DPRD itu sendiri,” tuturnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Humas PN Tenggarong, Andi Hardiansyah mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia pun sangat menghargai apa yang telah dilakukan KTP.

Karena itu sebagai bentuk kontrol terhadap majelis hakim dalam melaksanakan persidangan.

“Pastinya dari majelis hakim akan menjalankan sesuai dengan prosedur. Kami meyakinkan dalam masalah ini tidak ada intervensi ataupun unsur politik,” kata Andi.

Ia juga menegaskan, terkait masalah KM ini. Majelis hakim akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Bahkan, Rabu (24/8/2022) mendatang. Sidang terhadap KM akan dilaksanakan kembali, guna memintai keterangan para saksi.

“Minggu lalu 5 saksi. Dan nanti kemungkinan ada 3 saksi dari Kejaksaan,” serunya. (titi)

Share

You may also like...

1 Response

  1. Tel U berkata:

    You are such a great author. I can see your point clearly! Thanks for sharing this lovely article. By the way, what about super hero tv series, you know like The Flash from DC Comics? Will be lovely if you have review about that as well. Thank you!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *