Pengetap Solar Diamankan, Jual Solar Subsidi ke Pertambangan

Konfrensi pers mengenai pelaku pengetap solar subsidi di Polresta Balikpapan, Senin (14/6/2021). (pcm)

BALIKPAPAN – SI (41) pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diciduk jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan pada 11 Juni 2021 lalu sekira pukul 12.05 Wita. Pelaku diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 15 Balikpapan Utara (Balut).

Kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengetapan di SPBU tersebut. Usai dilakukan penyelidikan, aparat memantau pelaku dengan gelagat mencurigakan.

SI pun langsung digelandang ke Polresta Balikpapan beserta kendaraan roda enam jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi KT 8996 BL yang digunakan pelaku untuk menyimpan solar.

“Diamankan juga barang bukti kurang lebih 400 liter solar subsidi. Itu dalam sehari dia ambil dari SPBU kilometer 15,” ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat press rilis di Polresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).

Diketahui, pelaku memodifikasi kendaraan yang digunakannya agar mampu menampung solar melebihi kapasitas yang ada.

“Modus operandinya dia isi solar biasa, tapi ternyata tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jadi isinya lebih banyak, lalu dia keluarkan kembali solar itu untuk dijual,” seru Turmudi.

Pelaku juga diketahui melakukan aksinya seorang diri dan sudah beraksi selama kurang lebih enam bulan belakangan ini. Solar subsidi kemudian dijual oleh pelaku ke pabrik-pabrik serta pertambangan yang berada di kawasan Balikpapan Timur (Baltim).

“Dijual ke pabrik-pabrik dan kebanyakan di tambang daerah Lamaru,” kata Turmudi.

Pelaku pun dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 20 miliar. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *