BALIKPAPAN – Karena kedapatan mencuri serta melakukan pengrusakan aset perusahaan PT Grace Coal yang bergerak dibidang batu bara, 35 orang pria diamankan Jatanras Polda Kaltim.
Kejadian itu tepatnya di lokasi Tambang Jety dan Pelabuhan milik PT Grace Coal, Dondang Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (07/03/2021).
Kasus tersebut diawali dari laporan korban yang merupakan seorang pemilik perusahaan, sehingga berbekal laporan tersebut, Jajaran Jatanraa Polda Kaltim segera menindaklanjuti kejadian itu, dengan langsung menuju ke lokasi
“Kita langsung datangi kesana, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Jadi alat yang masih bagus seperti excavator, truk DT, HD dan lainnya itu dipotong-potong menjadi besi tua ,” ucap Kasubid Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Senin (08/03/2021).
Lebih lanjut setibanya dilokasi, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 35 orang dengan berbagai macam aktivitas berdasarkan barang yang dibeli dan barang yang dirusak.
“Dari situ ternyata ada keterlibatan karyawan dan eks karyawan. Termasuk juga kita amankan dua penadah. Kita temukan bukti yang cukup. Nanti kita gelarkan perkara ini,” ungkapnya.
Diketahui para pelaku nekat melakukan aksinya ini, dikarenakan tidak mendapatkan gaji dari perusahaannya. Sehingga ke 35 pria ini berani melakukan pencurian.
“Perusahaannya ini colabs dan karyawan tidak mendapatkan gaji, sehingga mereka brutal dan melakukan pemotongan terus dijual dan dibagi,” terangnya.
Kejahatan yang dilakukan ke 35 pelaku ini, rupanya sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu. Kemudian para pelaku menjual sedikitnya 2/3 aset perusahaan dan merugi hingga ratusan miliar.
“Total kerugiannya Rp 200 M. Kalau yang terjual itu hitungan aset sudah 2/3 yang terjual,” ucapnya.
Ada pun Pasal yang disanglakan dalam kasus ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 480 KUHP. (pcm)
Editor: (dy)
Maret 8, 2021