SAMARINDA – Berdasarkan dari laporan masyarakat, tersangka berinisial Y berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Selasa (3/11/2020)
Diketahui tersangka merupakan dirut PT. Agro Kaltim Utama, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, melalui Prihatin selbagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) mengatakan, hasil laporan masyarakat tersebut berasal dari penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. Y meminta modal kepada perusahaan tersebut pada tahun 2003. Perusahaan tersebut meminta modal untuk proposal usaha perkebunan.
Hingga seiring berjalannya waktu, modal tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya secara maksimal. Bahkan Y membuka sembilan perusahaan yang meliputi beberapa bidang jasa dari modal tersebut. Apalagi dari sembilan perusahaan tersebut, enam diantaranya merupakan perusahaan fiktif, salah satunya PT. Dwipalma Lestari yang tidak memiliki kantor yang jelas.
“Awalnya berdasarkan laporan kantor Dwipalma Lestari dinkutim saat melakukan pengecekan tidak pernah ada ternyata akhir-akhir di tingkat penyidikan kantornya ada di Samarinda,” kata Prihatin.
Selain menangkap Y, Kejati Kaltim juga menangkap pria berinisial N yang diketahui seorang rekan dari Y. (pry)
Editor: (dy)
November 3, 2020