Ubah Warna Cat Motor, Hendra Diamankan

Tersangka saat diamankan pihak kepolisian. (Ist)

Samarinda – Seorang tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi pada 4 September 2019 lalu di jalan Tarmidi Kelurahan Sei Pinang Luar, Samarinda Kota telah diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota pada hari Jumat (17/1/2020) lalu. Pria berusia 35 tahun itu ditangkap di daerah Kecamatan Samarinda Ilir.

Penangkapan tersebut setelah pengembangan laporan dari si korban berinisial RF (41).

“Kami mendapatkan laporan dari korban RF, bahwa motor Honda Vario warna silver miliknya di pinjam oleh tersangka untuk keperluan sebentar. Setelah dipinjamkan si Hendra ini tidak kunjung kembali,” ucap Kanit Reskrim Iptu Abdillah Dalimunthe.

Tersangka mengubah warna motor pinjamannya tersebut menggunakan cat semprot. Hal itu dilakukan agar dia bebas memakai saat berada di luar rumah.

“Jadi tersangka ini untuk mengelabui pihak kepolisian, dia merubah warna cat motor. Jadi yang mana warna aslinya itu silver dirubah sama dia menjadi merah,” jelasnya.

Polisi melakukan pengecekan no plat kendaraan beserta no mesin dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik RF (41) dan dapat memastikan bahwa motor tersebut miliknya.

Tersangka bernama M Hendra itu terbukti membawa kabur motor milik korban berjenis Honda Vario berwarna silver KT 3844 WV. Atas kejadian tersebut RF mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan tersangka akan dikenakan tindak pidana penggelapan kendaraan motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan masih dilakukan penyelidikan mendalam,” serunya. (Sfr)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *