Pemprov Kaltim Terbitkan SE Terkait Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit  

SAMARINDA – Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra pasca ditetapkannya kebijakan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), refined, bleached and deodorized Palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan used cooking oil (UCO).

Hal itu pasca pengumuman Presiden RI tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian TBS pekebun, untuk mengatasi permasalahan yang dapat terjadi bersama ini disampaikan, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Akibatnya, kondisi saat ini di lapangan telah terjadi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara sepihak yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.

“Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim. Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim,” ucap Kadisbun Kaltim Ujang Rachmad, Kamis (28/4/2022).

Ujang menambahkan, sekaligus memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat, serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim.

Untuk itu, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


“Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah,” tegasnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *